Hai Mama dan Papa. Menurut informasi terbaru yang aku baca dari berbagai sumber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu Serentak 2024. Dimana untuk Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 27 November 2024.
Nah buat mendukung proses ini, KPU merekrut beberapa orang sebagai Panitia Pemungutan Suara (PSS), yang sudah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.
Tapi sebelumnya, Mama dan Papa sudah tahu belum Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Kalo belum, yuk aku kasih tau selengkapnya di bawah ini ya!
Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Yuk bahas satu-satu!
Apa itu PPS?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, pasal 1 ayat 8 menyebut PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarkaan Pemilu dan pemilihan di tingkat keluarahan/desa atau dengan nama lain.
PPS ini dibentuk paling lambat enam bulan, sebelum Pemilu dilaksanakan. Serta dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Tapi jika terjadi perhitungan suara ulang atau Pemilu susulan, maka masa kerja PPS akan diperpanjang.
Kalo secara struktural, anggota PPS ini terdiri dari tiga orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi kedudukan PPS ini sangat penting ya, terutama dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.
Tugas PPS
Kalo berdasarakan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 18, menyebutkan kalau PPS memiliki tugas dalam Pemilu sebagai berikut:
Wewenang PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki wewenang dalam membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengangkat Pantarlih. Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu, yang memiliki peran dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Tapi nggak hanya itu, ada wewenang lain dari PPS, diantaranya:
Kewajiban PPS
Terkait kewajiban PPS dalam Pemilu, ini diatur juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut diantaranya:
Demikian tadi Ma, Pa, penjelasan dari aku mengenai Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu. Semoga mudah dipahami ya!
Baca juga:
Hai Mama dan Papa. Menurut informasi terbaru yang aku baca dari berbagai sumber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu Serentak 2024. Dimana untuk Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 27 November 2024.
Nah buat mendukung proses ini, KPU merekrut beberapa orang sebagai Panitia Pemungutan Suara (PSS), yang sudah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.
Tapi sebelumnya, Mama dan Papa sudah tahu belum Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Kalo belum, yuk aku kasih tau selengkapnya di bawah ini ya!
Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Yuk bahas satu-satu!
Apa itu PPS?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, pasal 1 ayat 8 menyebut PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarkaan Pemilu dan pemilihan di tingkat keluarahan/desa atau dengan nama lain.
PPS ini dibentuk paling lambat enam bulan, sebelum Pemilu dilaksanakan. Serta dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Tapi jika terjadi perhitungan suara ulang atau Pemilu susulan, maka masa kerja PPS akan diperpanjang.
Kalo secara struktural, anggota PPS ini terdiri dari tiga orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi kedudukan PPS ini sangat penting ya, terutama dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.
Tugas PPS
Kalo berdasarakan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 18, menyebutkan kalau PPS memiliki tugas dalam Pemilu sebagai berikut:
Wewenang PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki wewenang dalam membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengangkat Pantarlih. Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu, yang memiliki peran dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Tapi nggak hanya itu, ada wewenang lain dari PPS, diantaranya:
Kewajiban PPS
Terkait kewajiban PPS dalam Pemilu, ini diatur juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut diantaranya:
Demikian tadi Ma, Pa, penjelasan dari aku mengenai Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu. Semoga mudah dipahami ya!
Baca juga:
Wah thanks ya ma informasi nya