Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu?

Hai Mama dan Papa. Menurut informasi terbaru yang aku baca dari berbagai sumber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu Serentak 2024. Dimana untuk Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 27 November 2024.

Nah buat mendukung proses ini, KPU merekrut beberapa orang sebagai Panitia Pemungutan Suara (PSS), yang sudah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.

Tapi sebelumnya, Mama dan Papa sudah tahu belum Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Kalo belum, yuk aku kasih tau selengkapnya di bawah ini ya!

 

 

Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Yuk bahas satu-satu!

Apa itu PPS?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, pasal 1 ayat 8 menyebut PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarkaan Pemilu dan pemilihan di tingkat keluarahan/desa atau dengan nama lain.

PPS ini dibentuk paling lambat enam bulan, sebelum Pemilu dilaksanakan. Serta dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Tapi jika terjadi perhitungan suara ulang atau Pemilu susulan, maka masa kerja PPS akan diperpanjang.

Kalo secara struktural, anggota PPS ini terdiri dari tiga orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi kedudukan PPS ini sangat penting ya, terutama dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.

Tugas PPS

Kalo berdasarakan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 18, menyebutkan kalau PPS memiliki tugas dalam Pemilu sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki wewenang dalam membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengangkat Pantarlih. Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu, yang memiliki peran dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Tapi nggak hanya itu, ada wewenang lain dari PPS, diantaranya:

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Terkait kewajiban PPS dalam Pemilu, ini diatur juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut diantaranya:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tadi Ma, Pa, penjelasan dari aku mengenai Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu. Semoga mudah dipahami ya!

Baca juga:

Komentar
Hai Mama dan Papa. Menurut informasi terbaru yang aku baca dari berbagai sumber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu....

Hai Mama dan Papa. Menurut informasi terbaru yang aku baca dari berbagai sumber, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu Serentak 2024. Dimana untuk Pemilu Legislatif dan Presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada 27 November 2024.

Nah buat mendukung proses ini, KPU merekrut beberapa orang sebagai Panitia Pemungutan Suara (PSS), yang sudah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.

Tapi sebelumnya, Mama dan Papa sudah tahu belum Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Kalo belum, yuk aku kasih tau selengkapnya di bawah ini ya!

 

 

Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu? Yuk bahas satu-satu!

Apa itu PPS?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022, pasal 1 ayat 8 menyebut PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarkaan Pemilu dan pemilihan di tingkat keluarahan/desa atau dengan nama lain.

PPS ini dibentuk paling lambat enam bulan, sebelum Pemilu dilaksanakan. Serta dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Tapi jika terjadi perhitungan suara ulang atau Pemilu susulan, maka masa kerja PPS akan diperpanjang.

Kalo secara struktural, anggota PPS ini terdiri dari tiga orang yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi kedudukan PPS ini sangat penting ya, terutama dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.

Tugas PPS

Kalo berdasarakan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pasal 18, menyebutkan kalau PPS memiliki tugas dalam Pemilu sebagai berikut:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki wewenang dalam membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan mengangkat Pantarlih. Pantarlih adalah bagian dari petugas Pemilu, yang memiliki peran dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Tapi nggak hanya itu, ada wewenang lain dari PPS, diantaranya:

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Terkait kewajiban PPS dalam Pemilu, ini diatur juga dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut diantaranya:

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tadi Ma, Pa, penjelasan dari aku mengenai Apa Itu PPS, Tugas, Wewenang dan Kewajiban saat Pemilu. Semoga mudah dipahami ya!

Baca juga:

Wah thanks ya ma informasi nya