Apa Itu Putusan Sela?

Hai Mama dan Papa, akhir-akhir ini lagi ramai ya mengenai persidangan dari kasus pembunuhan besar yang terjadi di Indonesia. Nah, salah satunya ada yang membahas mengenai putusan sela.

Kira-kira, Mama dan Papa di sini ada yang tau nggak sih Apa Itu Putusan Sela?

Menurut yang aku tau, putusan sela merupakan suatu putusan yang bukan putusan akhir, sebelum hakim memutuskan suatu perkara. Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

 

 

Apa Itu Putusan Sela?

Putusan sela adalah sebuah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara dalam suatu dakwaan. Jadi bisa dibilang, putusan ini bukan putusan akhir sebelum hakim memutuskan suatu perkara.

Putusan sela ini harus diucapkan dalam persidangan, serta hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan.

Aturan mengenai putusan sela

Putusan sela ini disinggung dalam pasal 185 ayat 1 HIR atau apsal 48 Rv.

Di dalamnya dinyatakan bahwa hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Putusan sela tidak sendiri, tapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok pekara. Putusan tersebut daintaranya :

  1. Putusan preparatoire, tujuan putusan ini yaitu persiapan jalannya pemeriksaan.
  2. Putusan interlocutoire, putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
  3. Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berkaitan langsung dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dilaksanakan yang disebut caution judicatum solvi.
  4. Putusan provisi, yaitu putusan yang bersifat sementara, yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.

Urutan dalam persidangan

Sebenarnya, putusan sela ini juga jadi putusan hakim dalam menindaklanjuti suatu perkara pidana. Dimana dalam sebuah putusan, ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir.

Berikut ini urutan persidangan:

  • Pembacaan surat dakwaan
  • Eksepsi
  • Tanggapan jaksa atas eksepsi
  • Putusan sela

Jika putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan, untuk mengadili.

Sedangkan jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka Majelis Hakim akan meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU untuk segera mengajukan alat bukti, termasuk memanggil saksi.

Nah sekarang udah tau kan Apa Itu Putusan Sela? Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Baca juga:

Hai Mama dan Papa, akhir-akhir ini lagi ramai ya mengenai persidangan dari kasus pembunuhan besar yang terjadi di Indonesia. Nah,....

Hai Mama dan Papa, akhir-akhir ini lagi ramai ya mengenai persidangan dari kasus pembunuhan besar yang terjadi di Indonesia. Nah, salah satunya ada yang membahas mengenai putusan sela.

Kira-kira, Mama dan Papa di sini ada yang tau nggak sih Apa Itu Putusan Sela?

Menurut yang aku tau, putusan sela merupakan suatu putusan yang bukan putusan akhir, sebelum hakim memutuskan suatu perkara. Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

 

 

Apa Itu Putusan Sela?

Putusan sela adalah sebuah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara dalam suatu dakwaan. Jadi bisa dibilang, putusan ini bukan putusan akhir sebelum hakim memutuskan suatu perkara.

Putusan sela ini harus diucapkan dalam persidangan, serta hanya dilakukan dalam surat pemberitaan persidangan.

Aturan mengenai putusan sela

Putusan sela ini disinggung dalam pasal 185 ayat 1 HIR atau apsal 48 Rv.

Di dalamnya dinyatakan bahwa hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Putusan sela tidak sendiri, tapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok pekara. Putusan tersebut daintaranya :

  1. Putusan preparatoire, tujuan putusan ini yaitu persiapan jalannya pemeriksaan.
  2. Putusan interlocutoire, putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
  3. Putusan insidentil, yaitu putusan sela yang berkaitan langsung dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dilaksanakan yang disebut caution judicatum solvi.
  4. Putusan provisi, yaitu putusan yang bersifat sementara, yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.

Urutan dalam persidangan

Sebenarnya, putusan sela ini juga jadi putusan hakim dalam menindaklanjuti suatu perkara pidana. Dimana dalam sebuah putusan, ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir.

Berikut ini urutan persidangan:

  • Pembacaan surat dakwaan
  • Eksepsi
  • Tanggapan jaksa atas eksepsi
  • Putusan sela

Jika putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan, untuk mengadili.

Sedangkan jika putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka Majelis Hakim akan meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU untuk segera mengajukan alat bukti, termasuk memanggil saksi.

Nah sekarang udah tau kan Apa Itu Putusan Sela? Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!

Baca juga:

semoga negeri ini dikuasai oleh orang amanah, termasuk hakim di persidangan