Apa Itu Rajah dalam Hukum Islam?
Apakah Mama dan Papa pernah mendengar istilah rajah?
Rajah ini menurut aku masih cukup asing di telinga masyarakat Indonesia. Rajah ini merupakan benda mati yang dibuat oleh seseorang, yang memiliki ilmu tinggi khususnya dalam hal ghaib. Dimana di dalam rajah ini terdapat kekuatan gaib.
Biar lebih jelas, kali ini aku akan bahas mengenai Apa Itu Rajah dalam Hukum Islam?
Apa Itu Rajah dalam Hukum Islam?
Rajah merupakan sekumpulan huruf atau kalimat yang bisa membentuk suatu gambar. Rajah ini juga dipercaya sebagai jimat, yang bisa digunakan oleh orang-orang yang bertindak syirik atau menyekutukan Allah.
Kalau dalam Islam, rajah ini ditulis dalam bahasa arab. Biasanya disertai juga dengan angka, gambar, huruf, atau simbol tertentu, yang hanya diketahui oleh si pemiliknya.
Rajah ini termasuk ke dalam bentuk kajian Madaniyah, menurut buku Ilmu Hikmah Antara Karamah dan Kedok Perdukunan, karya Perdana Ahmad. Dimana ini artinya, rajah jauh kaitannya dari unsur syariat Islam.
Dalam sejarah masyarakat Arab Jahiliyah, mereka juga meyakini bahwa huruf hijaiyah memiliki nilai kekuatan magis pada tiap abjadnya. Huruf arab atau hijaiyah yang ditulis ini dipercaya bisa mendatangkan hal baik, terutama jika diiringi dengan ritual dan amalan tertentu, seperti salat dan zikir. Padahal sebenarnya dalam ajaran Islam, ritual ini tidak ada dan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Contoh rajah
Bagaimana hukum rajah menurut Islam?
Dalam Islam, sebenarnya ada perbedaan pendapat mengenai hukum rajah. Sebagian ulama memperbolehkan, namun ada juga yang mengharamkan hal tersebut.
Karena alasan inilah, orang yang menggunakan rajah atau memakai jimat, beranggapan bahwa apa yang dilakukannya itu sah-sah saja. Karena anggapannya, selama masih ada ulama yang memperbolehkan, maka mereka akan mengikuti pendapat tersebut.
Sebenarnya hal ini tidak benar ya, Ma. Karena rajah bisa memberikan mudharat. Dimana hal-hal yang memberikan mudharat, hukumnya adalah haram. Besar atau kecil keyakinan seseorang terhadap rajah, ini tetaplah dianggap sebagai pelanggaran akidah. Tentu saja ini tidak dibenarkan secara hukum Islam. Karena pada dasarnya, setiap umat Muslim hanya mengesakan Allah SWT.
Demikian tadi penjelasan dari aku mengenai Apa Itu Rajah dalam Hukum Islam. Mama dan Papa ada yang sudah pernah mendengar istilah ini sebelumnya?
Baca juga: