Apa Itu Strobo?
Saat ini, aku sering banget liat lampu strobo di jalan raya berkurang dan nggak sebanyak dulu. Hal ini dikarenakan ada larangan penggunaan lampu strobo pada kendaraan buat masyarakat Indonesia. Katanya sih, lampu strobo cuma boleh dipakai buat yang punya izin resmi aja. Sebelum membahas lebih lanjut tentang lampu strobo, aku mau kasih tau terlebih dahulu tentang Apa Itu Strobo yang sudah aku rangkum di bawah ini.
Apa Itu Strobo?
Lampu strobo atau stroboskop merupakan lampu yang sering digunakan oleh kendaraan resmi pemerintah atau dinas yang punya kilatan sinar untuk membantu pengguna jalan.Biasanya sih, aku sering menemukan di kendaraan pihak kepolisian, pemadam, ambulan, dan sebagainya. Semua kendaraan tersebut udah punya izin resmi, makanya diperbolehkan memasang lampu strobo. Lampu strobo digunakan untuk memberikan tanda tertentu sehingga nggak boleh dilakukan dengan sembarangan lhoo. Kalo sampai salah memberikan tanda, bisa aja membahayakan pengemudi lainnya.
Tentunya, lampu strobo udah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Apabila ada pengendara yang menyalahgunakan lampu strobo akan dipidana hukuman selama satu bulan dan denda sebanyak 250 ribu rupiah.
Oh iyaa, perlu Mama ketahui juga kalo lampu strobo memiliki 3 warna berbeda dan terdapat fungsi masing-masing.
- Lampu strobo warna biru cuma boleh digunakan oleh pihak kepolisian
- Lampu strobo warna merah cuma boleh dipakai oleh pengawal TNI, ambulan, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah
- Lampu strobo warna kuning cuma boleh digunakan untuk mobil patroli jalan tol, mobil derek, angkutan barang khusus, mobil pembersihan fasilitas umum, dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas.
Nah, itulah pembahasan tentang Apa Itu Strobo yang sudah aku bagikan di atas. Ternyata lampu strobo bukan cuma sebagai aksesoris aja tapi sebagai penanda yang nggak boleh digunakan asal-asalan. Semoga menambah informasi buat Mama yaaaa~