Transfer janin adalah sebuah proses dimana janin yang berada pada rahim perempuan hamil dipindahkan ke perempuan lain yang diprosesi oleh ahli mistis atau dukun. Biasanya transfer janin digunakan oleh seorang istri yang telah berkeluarga, namun nggak kunjung dikaruniai anak.
Dalam ajaran Islam, hal ini sangat dilarang dan diharamkan. Karena benih anak itu bukan dari perempuan minta transfer janin melainkan dari benih perempuan lain. Bahkan meski perempuan lain itu adalah istri dari suami sendiri, misalnya sebagai istri kedua.
Ketika janin yang mulai terbentuk dipindahkan ke rahim, hukum anak itu tetap diharamkan oleh ulama, karena masalah kerancuan nasab.
Kira2 ada ngk ya yg mau transferin janin nya kesaya, saya yg biayai semua prosesnya
kak sy bersedia, kk nya beneran mau?