Apa Perbedaan Antara CV, PT, dan BUMN?

 Dalam dunia kerja atau bisnis, dikenal adanya istilah CV, PT, dan BUMN. Mungkin beberapa orang sudah gak asing dengan istilah-istilah ini.

Namun, buat Mama Papa yang masih bingung mengenai Apa Perbedaan Antara CV, PT, dan BUMN? Aku sudah rangkum ulasan selengkapnya, nih.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apa Perbedaan AntaraCV, PT, dan BUMN?

PT (Perseroan Terbatas)

  • Merupakan sebuah perusahaan yang didirikan atas dasar hukum serta membutuhkan akta yang telah diatur dalam Undang-undang.
  • Undang-undang yang berkaitan dengan berdirinya PT ini adalah UU No. 40 tahun 2007. Dalam pembuatan akta PT, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
  • Selain itu, dalam pembayaran pajak, PT akan dikenakan pembayaran pajak setiap satu tahun sekali sesuai dengan kemampuan usaha tersebut.
  • Dalam pemberian upah atau gaji pada karyawannya, PT gak boleh memberikan upah di bawah batas minimum (UMP).
  • Contoh: PT Brantas Abipraya, PT Media Putra Nusantara, dan masih banyak lagi.

CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Merupakan sebuah usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang tidak berbadan hukum.
  • Dalam pembuatan akta, CV lebih cepat daripada PT. Dalam pembayaran pajak pun CV hanya akan dikenakan satu kali pembayaran.
  • Dalam pemberian upah atau gaji, CV yang sudah cukup besar wajib memberikan gaji atau upah setidaknya sesuai dengan UMP daerah. Sedangkan, CV yang masih kecil atau dalam proses, pihak CV bisa memberikan penangguhan dalam pemberian upah.
  • Contoh: CV Kreatif Jaya, CV Industri Katering Rumahan, dan masih banyak lagi.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Merupakan sebuah perusahaan yang dikelola dan asal sahamnya sebagian besar punya negara. Oleh karena itu, kebanyakan keuntungan dari BUMN lebih banyak diberikan pada negara.
  • Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003. Status pekerja di BUMN adalah karyawan swasta yang terikat kontrak. Oleh karena itu, pegawai BUMN tidak tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Contoh: PT Garam, PTKAI, PT Bio Farma, dan masih banyak lagi.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apa Perbedaan Antara CV, PT, dan BUMN? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

 Dalam dunia kerja atau bisnis, dikenal adanya istilah CV, PT, dan BUMN. Mungkin beberapa orang sudah gak asing dengan istilah-istilah....

 Dalam dunia kerja atau bisnis, dikenal adanya istilah CV, PT, dan BUMN. Mungkin beberapa orang sudah gak asing dengan istilah-istilah ini.

Namun, buat Mama Papa yang masih bingung mengenai Apa Perbedaan Antara CV, PT, dan BUMN? Aku sudah rangkum ulasan selengkapnya, nih.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apa Perbedaan AntaraCV, PT, dan BUMN?

PT (Perseroan Terbatas)

  • Merupakan sebuah perusahaan yang didirikan atas dasar hukum serta membutuhkan akta yang telah diatur dalam Undang-undang.
  • Undang-undang yang berkaitan dengan berdirinya PT ini adalah UU No. 40 tahun 2007. Dalam pembuatan akta PT, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.
  • Selain itu, dalam pembayaran pajak, PT akan dikenakan pembayaran pajak setiap satu tahun sekali sesuai dengan kemampuan usaha tersebut.
  • Dalam pemberian upah atau gaji pada karyawannya, PT gak boleh memberikan upah di bawah batas minimum (UMP).
  • Contoh: PT Brantas Abipraya, PT Media Putra Nusantara, dan masih banyak lagi.

CV (Commanditaire Vennootschap)

  • Merupakan sebuah usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang tidak berbadan hukum.
  • Dalam pembuatan akta, CV lebih cepat daripada PT. Dalam pembayaran pajak pun CV hanya akan dikenakan satu kali pembayaran.
  • Dalam pemberian upah atau gaji, CV yang sudah cukup besar wajib memberikan gaji atau upah setidaknya sesuai dengan UMP daerah. Sedangkan, CV yang masih kecil atau dalam proses, pihak CV bisa memberikan penangguhan dalam pemberian upah.
  • Contoh: CV Kreatif Jaya, CV Industri Katering Rumahan, dan masih banyak lagi.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

  • Merupakan sebuah perusahaan yang dikelola dan asal sahamnya sebagian besar punya negara. Oleh karena itu, kebanyakan keuntungan dari BUMN lebih banyak diberikan pada negara.
  • Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003. Status pekerja di BUMN adalah karyawan swasta yang terikat kontrak. Oleh karena itu, pegawai BUMN tidak tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Contoh: PT Garam, PTKAI, PT Bio Farma, dan masih banyak lagi.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apa Perbedaan Antara CV, PT, dan BUMN? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

thanku infonya