Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik?

Pada tanggal 9 Februari kemarin ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Mungkin masih banyak sebagian orang yang belum tau perbedaan pers dan jurnalistik secara spesifik.

Nah, untuk itu aku sudah rangkum informasi mengenai Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik? Penasaran kan?

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik?

  • Dilansir dari buku Jurnalistik Terapan (Batic Press, 2004) secara umum Jurnalistik merupakan aktivitas atau proses kerja seorang wartawan. Sedangkan, pers lebih mengarah ke Lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis tersebut.

Pers

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pers /pérs/ n sebagai (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; (4) orang yang bergerak dalam penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita, spt surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
  • Secara garis besar, arti pers dalam KBBI meliputi pengertian jurnalistik, wartawan, dan media.
  • Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala saluran yang tersedia.

Jurnalistik

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran.
  • Menurut kamus ‘Free Dictionary’ jurnalistik merupakan pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan penyajian berita atau artikel berita di surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

Fungsi Pers dan Jurnalistik

Secara umum, fungsi dari pers dan jurnalistik sendir hampir sama. Malah cenderung mirp. Berikut fungsinya:

  •  Memberikan informasi
  •  Memberikan edukasi dan pendidikan pada masyarakat
  •  Pemberi kontrol (alat kontrol sosial)
  •  Sebagai media hiburan

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Pada tanggal 9 Februari kemarin ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Mungkin masih banyak sebagian orang yang belum tau perbedaan pers....

Pada tanggal 9 Februari kemarin ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Mungkin masih banyak sebagian orang yang belum tau perbedaan pers dan jurnalistik secara spesifik.

Nah, untuk itu aku sudah rangkum informasi mengenai Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik? Penasaran kan?

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik?

  • Dilansir dari buku Jurnalistik Terapan (Batic Press, 2004) secara umum Jurnalistik merupakan aktivitas atau proses kerja seorang wartawan. Sedangkan, pers lebih mengarah ke Lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis tersebut.

Pers

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pers /pérs/ n sebagai (1) usaha percetakan dan penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; (4) orang yang bergerak dalam penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita, spt surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
  • Secara garis besar, arti pers dalam KBBI meliputi pengertian jurnalistik, wartawan, dan media.
  • Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala saluran yang tersedia.

Jurnalistik

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran.
  • Menurut kamus ‘Free Dictionary’ jurnalistik merupakan pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan penyajian berita atau artikel berita di surat kabar, majalah, radio, dan televisi.

Fungsi Pers dan Jurnalistik

Secara umum, fungsi dari pers dan jurnalistik sendir hampir sama. Malah cenderung mirp. Berikut fungsinya:

  •  Memberikan informasi
  •  Memberikan edukasi dan pendidikan pada masyarakat
  •  Pemberi kontrol (alat kontrol sosial)
  •  Sebagai media hiburan

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apa Perbedaan Pers dan Jurnalistik? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Ilmu baru nih, terimakasih infonya