Apa Saja Isi RKUHP Terbaru?

Mama dan Papa, ada yang ngikutin berita terbaru mengenai RKUHP?

Jadi dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Meski hampir seluruh anggota DPT menyetujuinya, nyatanya RKUHP ini amsih banyak dapat kritikan dari berbagai pihak gitu Ma, Pa. Bahkan beberapa aliansi tuh menyebut kalau pembuatan RKUHP ini nggak transparan dan nggak partisipatif.

Buat Mama dan Papa yang belum tau, kali ini aku coba sharing mengenai apa saja isi RKUHP terbaru yang nyatanya menimbulkan banyak pro dan kontra.

Apa Saja Isi RKUHP Terbaru?

Pasal Mengenai Pidana Penghinaan Presiden-Wakil Presiden

Pasal 218 ayat (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219:  Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal Mengenai Pidana Penghinaan Pemerintah/Lembaga Negara

Pasal 240 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1): Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal Mengenai Penyelenggaraan Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal Mengenai Perzinaan

Pasal 411 ayat (1): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal Pidana Mati

Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Pasal 67: Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 68: Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal tentang Komunisme, Leninisme dan Marxisme

Pasal 188 (1): Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal tentang Penghinaan Proses Peradilan 

Pasal 278: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:  tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;  bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau  tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung.  

Pasal tentang Tindak Pidana Agama

Pasal 300: Setiap Orang di Muka Umum yang:  melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;  menyatakan kebencian atau permusuhan; atau  menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Jadi itu tadi Ma, Pa Apa Saja Isi RKUHP Terbaru. Kalo Mama dan Papa, gimana nih menanggapi proses pengesahan RKUHP terbaru ini? Sharing yuk!

Baca juga:

Mama dan Papa, ada yang ngikutin berita terbaru mengenai RKUHP? Jadi dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember....

Mama dan Papa, ada yang ngikutin berita terbaru mengenai RKUHP?

Jadi dalam rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Meski hampir seluruh anggota DPT menyetujuinya, nyatanya RKUHP ini amsih banyak dapat kritikan dari berbagai pihak gitu Ma, Pa. Bahkan beberapa aliansi tuh menyebut kalau pembuatan RKUHP ini nggak transparan dan nggak partisipatif.

Buat Mama dan Papa yang belum tau, kali ini aku coba sharing mengenai apa saja isi RKUHP terbaru yang nyatanya menimbulkan banyak pro dan kontra.

Apa Saja Isi RKUHP Terbaru?

Pasal Mengenai Pidana Penghinaan Presiden-Wakil Presiden

Pasal 218 ayat (1): Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219:  Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal Mengenai Pidana Penghinaan Pemerintah/Lembaga Negara

Pasal 240 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 241 ayat (1): Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal Mengenai Penyelenggaraan Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Pasal 256: Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal Mengenai Perzinaan

Pasal 411 ayat (1): Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal Pidana Mati

Pidana mati di RKUHP diatur di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Pasal 67: Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

Pasal 68: Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal tentang Komunisme, Leninisme dan Marxisme

Pasal 188 (1): Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal tentang Penghinaan Proses Peradilan 

Pasal 278: Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:  tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;  bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau  tanpa izin pengadilan mempublikasikan proses persidangan secara langsung.  

Pasal tentang Tindak Pidana Agama

Pasal 300: Setiap Orang di Muka Umum yang:  melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;  menyatakan kebencian atau permusuhan; atau  menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Jadi itu tadi Ma, Pa Apa Saja Isi RKUHP Terbaru. Kalo Mama dan Papa, gimana nih menanggapi proses pengesahan RKUHP terbaru ini? Sharing yuk!

Baca juga:

semenjak disahkannya RKUHP ini masih banyak pro kontra dengan isinya. semoga aja ke depannya negara ini menjadi lebih baik