Hai Mama dan Papa, belajar sejarah yuk!
Tahu nggak, pada 5 Juli 1959 presiden pertama Indonesia yakni Soekarno mengeluarkan dekrit atau keputusan presiden, yang isinya itu memberlakukan kembali UUD 1945. Dimana dekrit tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatasi masalah dan gejolak konflik yang terjadi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah.
Ada yang sudah tahu Apa Sajakah Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959? Kalo belum, yuk, langsung simak informasi selengkapnya dari aku di bawah ini ya!
Apa itu Dekrit Presiden?
Dekrit Presiden adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno, untuk menyelesaikan masalah yang ada pada saat itu. Dekrit perlu dikeluarkan ketika suatu masalah tak kunjung menemukan titik terang, atau terasa sulit untuk diatasi.
Nah, untuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ini merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Dekrit ini berkaitan dengan pembubaran Badan Konstituante hasil pemilu 1995, serta penggantian UUD dari UUD Sementara ke UUD 1945.
Tujuan dibuatnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Saat itu, Indonesia sedang mengalami gejolak terutama di daerah-daerah. Sehingga suasana negara jadi kacau atau tidak kondusif akibat gejolak tersebut. Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengumumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan tujuan sebagai hukum keselamatan negara.
Jadi, kalo ditanya tujuan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu untuk menyelamatkan negara berdasarkan dengan hukum keadaan bahaya bagi negara. Dengan diumumkannya Dekrit Presiden 1959, maka Demokrasi Liberal atau Parlementer resmi berakhir. Kemudian dilanjutkan dengan Demokrasi Terpimpin.
Apa Sajakah Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Melansir dari Buku Sejarah Hukum Indonesia tahun 2021, yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, berikut ini isi Dekrit Presiden 1959.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Asli
DEKRIT PRESIDEN
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
S O E K A R N O
Demikian tadi, Apa Sajakah Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Semoga informasi ini bisa jadi tambahan pengetahuan baru untuk kita ya!
Baca juga: