Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan?

Buat Mama dan Papa yang biasa tinggal di lingkungan RT atau RW, pasti tau dong yang namanya PKK?

PKK ini tuh adalah organisasai yang bertugas membantu kecamatan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. PKK juga dikenal dengan 10 programnya nih Ma. Kalo Mama mau tau lebih lanjut, yuk simak informasi dari aku berikut ini mengenai Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan.

Apa itu PKK?

PKK atau Pembinaan Kesejahteraan Keluarga adalah organisasi kemasyrakatan yang memiliki tugas untuk membantu kecamatan atau kelurahan, dan merupakan mitra dalam pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

Biasanya organisasi ini tuh banyak memberdayakan perempuan, untuk ikut berpartisipasi dalma membangun NKRI. Nah, biasanya anggota PKK itu adalah orang-orang yang memang tinggal di lingkungan tersebut.

10 program pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan?

Tugas dari PKK antara lain:

  1. Menyusun rencana kerja PKK Kecamatan sesuai dengan hasil Rakerda Kota.
  2. Melaksanakan Rencana kerja PKK Kecamatan, sesuai dengan hasil Rakerda Kota.
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga – keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kecamatan / kelurahan.
  7. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK di atasnya dengan tembusan Ketua Dewan penyantun TP PKK Kota.
  8. Melaksanakan tertib administrasi dan mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun TP PKK Kota.

Fungsi PKK antara lain:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
  2. Fasilitator, Perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Nah, itu tadi Ma penjelasan mengenai Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan. Mama di sini ada yang jadi pengurus PKK di lingkungannya kah? Yuk sharing!

Baca juga:

Buat Mama dan Papa yang biasa tinggal di lingkungan RT atau RW, pasti tau dong yang namanya PKK? PKK ini....

Buat Mama dan Papa yang biasa tinggal di lingkungan RT atau RW, pasti tau dong yang namanya PKK?

PKK ini tuh adalah organisasai yang bertugas membantu kecamatan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. PKK juga dikenal dengan 10 programnya nih Ma. Kalo Mama mau tau lebih lanjut, yuk simak informasi dari aku berikut ini mengenai Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan.

Apa itu PKK?

PKK atau Pembinaan Kesejahteraan Keluarga adalah organisasi kemasyrakatan yang memiliki tugas untuk membantu kecamatan atau kelurahan, dan merupakan mitra dalam pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan keluarga.

Biasanya organisasi ini tuh banyak memberdayakan perempuan, untuk ikut berpartisipasi dalma membangun NKRI. Nah, biasanya anggota PKK itu adalah orang-orang yang memang tinggal di lingkungan tersebut.

10 program pokok PKK

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan?

Tugas dari PKK antara lain:

  1. Menyusun rencana kerja PKK Kecamatan sesuai dengan hasil Rakerda Kota.
  2. Melaksanakan Rencana kerja PKK Kecamatan, sesuai dengan hasil Rakerda Kota.
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  4. Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga – keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  6. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kecamatan / kelurahan.
  7. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK di atasnya dengan tembusan Ketua Dewan penyantun TP PKK Kota.
  8. Melaksanakan tertib administrasi dan mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun TP PKK Kota.

Fungsi PKK antara lain:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
  2. Fasilitator, Perencana, pelaksana, pengendali, Pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Nah, itu tadi Ma penjelasan mengenai Apa Tugas dan Fungsi PKK Kecamatan. Mama di sini ada yang jadi pengurus PKK di lingkungannya kah? Yuk sharing!

Baca juga:

Wah, terima kasih infonya. Meskipun terlihat sepele, tapi ini penting banget diketahui