Apa Tugas dan Gaji Jaksa?   

Mama tahu nggak Apa Tugas dan Gaji Jaksa? Kebetulan hari ini aku mau memberikan pembahasannya, nih. Jaksa adalah seorang profesional hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di banyak negara.

Jaksa juga mempunyai kekuasaan hukum tetap dan wewenang lain yang sudah diatur dalam undang-undang Pasal 1 Ayat 1, UU No.16/2004. Sebagai abdi negara, Jaksa termasuk PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang (UU).

Manfaat utama dari adanya jaksa adalah mereka bertindak atas nama masyarakat untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan bagi korban kejahatan. Sekarang pertanyaannya, Apa Tugas dan Gaji Jaksa? Yuk simak jawaban yang sudah kau rangkum di bawah ini.

Tugas Jaksa

  1. Jaksa bertugas untuk menyelidiki tindak pidana yang telah dilaporkan atau ditemukan
  2. Jaksa bertanggung jawab untuk menentukan apakah sebuah kasus layak untuk diajukan ke pengadilan. Apabila layak, mereka akan menyiapkan dan mengajukan dakwaan terhadap tersangka kepada pengadilan
  3. Jaksa mewakili pihak publik dalam persidangan dan berperan sebagai penuntut umum yang mencoba membuktikan kesalahan tersangka dengan menggunakan bukti-bukti
  4. Jaksa juga dapat bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah putusan tersebut dapat diajukan banding apabila dianggap tidak adil atau ada kekurangan dalam proses hukum.

Gaji Jaksa

Gaji jaksa bervariasi tergantung pada negara, yurisdiksi, tingkat pengalaman, dan jabatan dalam sistem hukum. Berikut adalah rincian dari gaji jaksa berdasarkan kelasnya :

1. Golongan I

  • I A : Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • I B : Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • I C : Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • I D : Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • II A : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • III E : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3. Golongan III

  • III A : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • III B : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • III C : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • III D : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan 4

  • IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IV D : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Jaksa

  1. Kelas Jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III A) : Rp 4.595.150
  2. Kelas Jabatan 8 (Ajun Jaksa/III B) : Rp 4.595.150
  3. Kelas Jabatan 9 (Jaksa Pratama/III C) : Rp 5.079.200
  4. Kelas Jabatan 10 (Jaksa Muda/III D) : Rp 5.979.200
  5. Kelas Jabatan 11 (Jaksa Madya/IV A) :  Rp 8.757.600
  6. Kelas Jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV B) : Rp 9.896.000
  7. Kelas Jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV C) : Rp 10.936.000
  8. Kelas Jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV D) : Rp 10.936.000
  9. Kelas Jabatan 14 (Jaksa Utama/IV E) : Rp 17.064.000

Nah, itulah pembahasan sekaligus jawaban dari pertanyaan Apa Tugas dan Gaji Jaksa. Semoga informasi ini bermanfaat, Ma~     

Baca juga : 

Mama tahu nggak Apa Tugas dan Gaji Jaksa? Kebetulan hari ini aku mau memberikan pembahasannya, nih. Jaksa adalah seorang profesional....

Mama tahu nggak Apa Tugas dan Gaji Jaksa? Kebetulan hari ini aku mau memberikan pembahasannya, nih. Jaksa adalah seorang profesional hukum yang berfungsi sebagai penuntut umum dalam sistem peradilan pidana di banyak negara.

Jaksa juga mempunyai kekuasaan hukum tetap dan wewenang lain yang sudah diatur dalam undang-undang Pasal 1 Ayat 1, UU No.16/2004. Sebagai abdi negara, Jaksa termasuk PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang (UU).

Manfaat utama dari adanya jaksa adalah mereka bertindak atas nama masyarakat untuk menegakkan hukum dan mencari keadilan bagi korban kejahatan. Sekarang pertanyaannya, Apa Tugas dan Gaji Jaksa? Yuk simak jawaban yang sudah kau rangkum di bawah ini.

Tugas Jaksa

  1. Jaksa bertugas untuk menyelidiki tindak pidana yang telah dilaporkan atau ditemukan
  2. Jaksa bertanggung jawab untuk menentukan apakah sebuah kasus layak untuk diajukan ke pengadilan. Apabila layak, mereka akan menyiapkan dan mengajukan dakwaan terhadap tersangka kepada pengadilan
  3. Jaksa mewakili pihak publik dalam persidangan dan berperan sebagai penuntut umum yang mencoba membuktikan kesalahan tersangka dengan menggunakan bukti-bukti
  4. Jaksa juga dapat bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah putusan tersebut dapat diajukan banding apabila dianggap tidak adil atau ada kekurangan dalam proses hukum.

Gaji Jaksa

Gaji jaksa bervariasi tergantung pada negara, yurisdiksi, tingkat pengalaman, dan jabatan dalam sistem hukum. Berikut adalah rincian dari gaji jaksa berdasarkan kelasnya :

1. Golongan I

  • I A : Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • I B : Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • I C : Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • I D : Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

2. Golongan II

  • II A : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • II B : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • II C : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • II D : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • III E : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3. Golongan III

  • III A : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • III B : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • III C : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • III D : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan 4

  • IV A : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IV C : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IV D : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IV D : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan Jaksa

  1. Kelas Jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III A) : Rp 4.595.150
  2. Kelas Jabatan 8 (Ajun Jaksa/III B) : Rp 4.595.150
  3. Kelas Jabatan 9 (Jaksa Pratama/III C) : Rp 5.079.200
  4. Kelas Jabatan 10 (Jaksa Muda/III D) : Rp 5.979.200
  5. Kelas Jabatan 11 (Jaksa Madya/IV A) :  Rp 8.757.600
  6. Kelas Jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV B) : Rp 9.896.000
  7. Kelas Jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV C) : Rp 10.936.000
  8. Kelas Jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV D) : Rp 10.936.000
  9. Kelas Jabatan 14 (Jaksa Utama/IV E) : Rp 17.064.000

Nah, itulah pembahasan sekaligus jawaban dari pertanyaan Apa Tugas dan Gaji Jaksa. Semoga informasi ini bermanfaat, Ma~     

Baca juga : 

masih bingung ma, bedanya jaksa sama hakim apa ya..