Seringkali ketika sudah mandi wajib, tiba-tiba flek keluar dan ragu apakah batal puasanya? Lalu mandi wajib lagi atau tidak usah?
Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengatakan:
"Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa barus mandi. Kecuali jia dia melihat darah kental." (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)
Maka dengan itu, jika flek keluar saat berpuasa maka tidak membatalkan puasa ya Ma. Berbeda jika flek keluar masih dalam masa haid, maka puasa tersebut batal.