Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

Baru-baru ini beredar informasi mengenai penggunaan KTP digital bagi penduduk Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Nah, mungkin masih ada sebagian orang yang bertanya-tanya Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia? Aku sudah rangkum ulasan selengkapnya, nih.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk. Namun, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
  • Nantinya KTP digital tersebut akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
  • Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat KTP digital ini.
  • Petugas kantor nantinya akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD tersebut,  melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

Syarat Mendaftar IKD

  1. Ponsel dengan akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor ponsel aktif.

Tata Cara Mendaftar IKD

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  3. Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  6. Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Komentar
Baru-baru ini beredar informasi mengenai penggunaan KTP digital bagi penduduk Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang....

Baru-baru ini beredar informasi mengenai penggunaan KTP digital bagi penduduk Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Nah, mungkin masih ada sebagian orang yang bertanya-tanya Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia? Aku sudah rangkum ulasan selengkapnya, nih.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk. Namun, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
  • Nantinya KTP digital tersebut akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
  • Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat KTP digital ini.
  • Petugas kantor nantinya akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD tersebut,  melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

Syarat Mendaftar IKD

  1. Ponsel dengan akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor ponsel aktif.

Tata Cara Mendaftar IKD

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  3. Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  6. Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Terimakasih ma infonya

Baru-baru ini beredar informasi mengenai penggunaan KTP digital bagi penduduk Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang....

Baru-baru ini beredar informasi mengenai penggunaan KTP digital bagi penduduk Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Nah, mungkin masih ada sebagian orang yang bertanya-tanya Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia? Aku sudah rangkum ulasan selengkapnya, nih.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk. Namun, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.
  • Nantinya KTP digital tersebut akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk. Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.
  • Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat KTP digital ini.
  • Petugas kantor nantinya akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD tersebut,  melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

Syarat Mendaftar IKD

  1. Ponsel dengan akses internet
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor ponsel aktif.

Tata Cara Mendaftar IKD

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  3. Unduh dan instal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri
  4. Buka aplikasi dan masukkan data yang diminta, meliputi NIK, e-mail, dan nomor ponsel
  5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  6. Selanjutnya, lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Terimakasih