Bagaimana Jika Telat Lapor SPT, Apakah Kena Denda?

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi untuk tahun 2023 paling lambat harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT badan paling lambat harus dilaporkan pada 30 April 2024. Lantas, Bagaimana Jika Telat Lapor SPT, Apakah Kena Denda?

Sebelum masuk ke persoalan utama, perlu diketahui duu apa itu SPT dan seberapa penting SPT ini sehingga harus dilaporkan setiap tahunnya.

Melansir laman web onlinepajak.com, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, dan kewajiban pajak lainnya sesuai yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT ini merupakan salah satu bentuk kewajiban orang dengan wajib pajak baik individu maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah fungsi utama dari melaporkan SPT tahunan.

1. Pengawasan dan Pengendalian. Melalui proses pelaporan SPT Tahunan, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan pajak wajib pajak. Data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat digunakan untuk memeriksa kebenaran informasi keuangan yang disampaikan dan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya.

2. Penghitungan Pajak. Melalui SPT Tahunan, wajib pajak menyampaikan informasi mengenai penghasilan, pengeluaran, aset, dan kewajiban pajak lainnya selama satu tahun pajak. Data ini menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau, dalam beberapa kasus, jumlah pajak yang harus dikembalikan.

3. Penegakan Hukum. SPT Tahunan juga merupakan alat penting dalam penegakan hukum perpajakan. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaporan SPT Tahunan, otoritas pajak dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga tindakan hukum pidana.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan cara memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
  3. Klik menu ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
  4. Pilih menu ‘Buat SPT’ di bagian atas hingga muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formular SPT yang sesuai.
  5. Pilih form yang akan digunakan, kemudian isi data formular yang berisi tahun pajak dan status SPT normal.
  6. Selanjutnya, isi SPT sesuai formular bukti potong pajak yang diberikan perusahaanmu.
  7. Lakukan seluruh Langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  8. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  9. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi yang biasanya dikirimkan lewat nomor atau email terdaftar.
  10. Masukkan kode verifikasi yang diterima kemudian klik ‘Kirim SPT’.
  11. Laporan STP mu akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya akan dikirim melalui email terdaftar.

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT, Apakah Kena Denda?

Nah, bagi kamu yang terlambat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2007, kamu akan dikenai sanksi berupa:

  • Denda Rp 100.000 bagi wajib pajak pribadi
  • Denda Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan usaha

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu SPT dan Bagaimana Jika Telat Lapor SPT, Apakah Kena Denda? Sekarang sudah paham kan tentang pentingnya lapor SPT Tahunan? Jadi, jangan sampai telat melapor, ya!

Baca juga: