Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar!

Mama dan Papa sudah pernah coba menggunakan e-Meterai?

Menurut aku ya, sekarang ini kita udah dipermudah dengan adanya e-meterai ini Ma. Jadi semua urusan dokumen terutama yang bersifat online dan butuh meterai, jadi lebih gampang buat diakses. Udah gitu, proses belinya juga mudah dan praktis lho.

Tapi buat Mama dan Papa yang belum tau, Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar! Simak selengkapnya ya!

Kegunaan e-Meterai

Kalo secara umum, e-meterai ini punya fungsi yang sama dengan meterai kovensional yang biasanya kita beli dan tempel pada dokumen.

Berdasarkan UU No.13 thaun 1985 tentang Bea Meterai, meterai berfungsi sebagai pengeneaan pajak atau sebuah dokumen elektronik.

E-Meterai biasanya dibutuhkan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, dengan nominal lebih dari 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian sudah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara membeli e-Meterai

Untuk mendapatkan e-Meterai ini nggak sulit kok. Karena bisa dilakukan melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Berikut ini cara membeli e-Meterai:

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/
  2. Jika kamu pengguna baru, klik “daftar di sini”, kemudian buat akun untuk bisa mengakses laman tersebut.
  3. Kalo sudah daftar, login menggunakan email dan password.
  4. Pilih jenis user yang sesuai dengan kamu (bisa perseorangan, internal perusahaan atau distributor).
  5. Jika suah pilih, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  6. Tunggu proses verifikasi hingga selesai.

Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar!

Nah kalo sudah beli, berikut ini cara menggunakannya ya Ma, Pa.

  1. Masuk atau login di website https://e-meterai.co.id/
  2. Setelah itu, lanjutkan proses ke tahap Pembubuhan. Kemudian memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  3. Unggah dokumen yang mau dibubuhkan meterai dalam format PDF.
  4. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
  6. Setelah itu, muncul menu masukkan PIN. Mama dan Papa bisa isi PIN yang telah didaftarkan. Kemudian proses pembubuhan selesai.
  7. Mama dan Papa bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar! Sekarang jadi udah tau kan? Jangan salah lagi ya Ma, Pa!

Baca juga:

Mama dan Papa sudah pernah coba menggunakan e-Meterai? Menurut aku ya, sekarang ini kita udah dipermudah dengan adanya e-meterai ini....

Mama dan Papa sudah pernah coba menggunakan e-Meterai?

Menurut aku ya, sekarang ini kita udah dipermudah dengan adanya e-meterai ini Ma. Jadi semua urusan dokumen terutama yang bersifat online dan butuh meterai, jadi lebih gampang buat diakses. Udah gitu, proses belinya juga mudah dan praktis lho.

Tapi buat Mama dan Papa yang belum tau, Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar! Simak selengkapnya ya!

Kegunaan e-Meterai

Kalo secara umum, e-meterai ini punya fungsi yang sama dengan meterai kovensional yang biasanya kita beli dan tempel pada dokumen.

Berdasarkan UU No.13 thaun 1985 tentang Bea Meterai, meterai berfungsi sebagai pengeneaan pajak atau sebuah dokumen elektronik.

E-Meterai biasanya dibutuhkan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, dengan nominal lebih dari 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian sudah dilunasi atau diperhitungkan.

Cara membeli e-Meterai

Untuk mendapatkan e-Meterai ini nggak sulit kok. Karena bisa dilakukan melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Berikut ini cara membeli e-Meterai:

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/
  2. Jika kamu pengguna baru, klik “daftar di sini”, kemudian buat akun untuk bisa mengakses laman tersebut.
  3. Kalo sudah daftar, login menggunakan email dan password.
  4. Pilih jenis user yang sesuai dengan kamu (bisa perseorangan, internal perusahaan atau distributor).
  5. Jika suah pilih, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
  6. Tunggu proses verifikasi hingga selesai.

Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar!

Nah kalo sudah beli, berikut ini cara menggunakannya ya Ma, Pa.

  1. Masuk atau login di website https://e-meterai.co.id/
  2. Setelah itu, lanjutkan proses ke tahap Pembubuhan. Kemudian memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  3. Unggah dokumen yang mau dibubuhkan meterai dalam format PDF.
  4. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Klik "Bubuhkan Meterai", Klik "Yes".
  6. Setelah itu, muncul menu masukkan PIN. Mama dan Papa bisa isi PIN yang telah didaftarkan. Kemudian proses pembubuhan selesai.
  7. Mama dan Papa bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Begini Cara Menggunakan e-Meterai yang Benar! Sekarang jadi udah tau kan? Jangan salah lagi ya Ma, Pa!

Baca juga:

wah, bermanfaat banget informasinya. masih banyak sebagian orang yang belum tau caranya, termasuk aku sendiri. terima kasih, ya