Membahas soal PNS atau Pegawai Negeri Sipil pasti sudah gak asing mendengarnya. Pekerjaan yang menjadi dambaan beberapa orang karena dinilai mapan memiliki gaji pokok, tunjangan, jenjang karir, hingga jaminan hari tua nantinya.
Namun, apakan Mama Papa tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS IIIB Per Bulan? Penasaran gak sih? Mungkin buat sebagian Mama Papa yang orang tuanya adalah seorang PNS sudah tau. Aku sudah rangkum informasi selengkapnya buat Mama Papa yang belum tau dan penasaran, nih.
Yuk, simak selengkapnya bersama-sama mengenai Berapa Gaji dan Tunjangan PNS IIIB Perbulan? Di bawah ini!
Apa itu PNS
Pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat secara permanen oleh pihak pemerintah dan mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan juga tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
Golongan PNS
Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina
Gaji dan tunjangan PNS
Setiap golongan PNS memiliki gaji yang berbeda-beda. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok dari seorang PNS berjenjang akan menyesuaikan dengan golongannya masing-masing dan lama kerja atau yang lebih dikenal dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh tunjangan yang mempunyai sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dimana PNS tersebut bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan pada tingkatan golongan PNS:
· Golongan I Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp.2.335.800
· Golongan Ib dengan gaji sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp.2.472.900
· Golongan Ic dengan gaji sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500
· Golongan Id dengan gaji sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
· Golongan II Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
· Golongan IIb dengan gaji sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
· Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
· Golongan IId dengan gaji sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
· Golongan III Golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
· Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
· Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
· Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
· Golongan IV Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
· Golongan IVb dengan gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
· Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
· Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
· Golongan IVe dengan gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya. Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut. Lihat Foto Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. (Dok. HaloMoney.co.id)
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Demikian informasi seputar pangkat golongan PNS beserta rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterimanya.
Nah, itulah tadi rangkuman informasi mengenai Berapa Gaji dan Tunjangan PNS IIIB Per Bulan? Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Membahas soal PNS atau Pegawai Negeri Sipil pasti sudah gak asing mendengarnya. Pekerjaan yang menjadi dambaan beberapa orang karena dinilai mapan memiliki gaji pokok, tunjangan, jenjang karir, hingga jaminan hari tua nantinya.
Namun, apakan Mama Papa tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS IIIB Per Bulan? Penasaran gak sih? Mungkin buat sebagian Mama Papa yang orang tuanya adalah seorang PNS sudah tau. Aku sudah rangkum informasi selengkapnya buat Mama Papa yang belum tau dan penasaran, nih.
Yuk, simak selengkapnya bersama-sama mengenai Berapa Gaji dan Tunjangan PNS IIIB Perbulan? Di bawah ini!
Apa itu PNS
Pegawai negeri sipil atau PNS adalah salah satu bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat secara permanen oleh pihak pemerintah dan mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan juga tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
Golongan PNS
Golongan IV atau yang dapat disebut dengan Pembina
Gaji dan tunjangan PNS
Setiap golongan PNS memiliki gaji yang berbeda-beda. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, jumlah gaji pokok dari seorang PNS berjenjang akan menyesuaikan dengan golongannya masing-masing dan lama kerja atau yang lebih dikenal dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh tunjangan yang mempunyai sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dimana PNS tersebut bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan pada tingkatan golongan PNS:
· Golongan I Golongan Ia dengan gaji sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp.2.335.800
· Golongan Ib dengan gaji sebesar Rp 1.704.500 sampai Rp.2.472.900
· Golongan Ic dengan gaji sebesar Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500
· Golongan Id dengan gaji sebesar Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
· Golongan II Golongan IIa dengan gaji sebesar Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
· Golongan IIb dengan gaji sebesar Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
· Golongan IIc dengan gaji sebesar Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
· Golongan IId dengan gaji sebesar Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
· Golongan III Golongan IIIa dengan gaji sebesar Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
· Golongan IIIb dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
· Golongan IIIc dengan gaji sebesar Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
· Golongan IIId dengan gaji sebesar Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
· Golongan IV Golongan IVa dengan gaji sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
· Golongan IVb dengan gaji sebesar Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
· Golongan IVc dengan gaji sebesar Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
· Golongan IVd dengan gaji sebesar Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
· Golongan IVe dengan gaji sebesar Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan. Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.
1. Tunjangan kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP. Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977. Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya. Baca juga: Mudik Bersama BUMN 2022, Jasa Raharja Koordinasikan 510 Bus dan 24 Kereta Api Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut. Lihat Foto Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. (Dok. HaloMoney.co.id)
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.
Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya. Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Demikian informasi seputar pangkat golongan PNS beserta rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterimanya.
Nah, itulah tadi rangkuman informasi mengenai Berapa Gaji dan Tunjangan PNS IIIB Per Bulan? Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Wah, ternyata tunjangannya yang besar, ya. Pantas saja banyak yang berbondong-bondong ingin jadi PNS. Yang penting kerjanya harus nyata, ya.