Assalamualaikum Ma, hari ini aku mau menjawab pertanyaan tentang bolehkah i’tikaf di mushola? Jawaban ini aku kutip dari laman umma.id. Dari pada semakin penasaran yuk disimak thread di bawah !
Sesungguhnya Allah SWT memberikan aturan untuk umatnya jika ingin i’tikaf harus dilakukan di dalam masjid. Hal ini tercantum dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 187
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya : ”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.”
Secara tidak langsung, ayat ini menjelaskan bahwa syarat sah i’tikaf harus dilakukan di dalam masjid. Sebagian besar ulama setuju kalau i’tikaf wajib dilakukan di masjid saja. Berbeda dengan pendapat Ibnu Lubabah yang mengatakan, i’tikaf boleh dilakukan selain di masjid. lalu, bolehkah i’tikaf di mushola?
Meluruskan istilah masjid dan mushola
Dalam bahasa, masjid diambil dari kata sajada, yang artinya bersujud. Lalu, makna tersebut meluas menjadi ‘tempat kaum muslim untuk melaksanakan ibadah salat’.
Kemudian Imam az-Zarkasyi mengatakan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum Muslim :
ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه
Artinya : “Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid.”
Berdasarkan keterangan di atas, maka mushola termasuk masjid karena mushola adalah tempat umat muslim untuk melaksanakan salat 5 waktu.
Kata masjid dalam istilah fiqih :
1. Masjid Jami : masjid yang digunakan untuk salat 5 waktu beserta salat jumat
2. Masjid Ghairu Jami : masjid yang digunakan hanya untuk salat 5 waktu saja, tanpa ada jumatan. Dalam arti, mushola termasuk masjid jenis ini.
I’tikaf boleh dilakukan di masjid jami dan masjid ghairu jami menurut pendapat mayoritas ulama, diantaranya as-Syafii, Abi Hanifah, at-Tsauri dan masyhur dari Imam Malik. Hal ini menjawab pertanyaan dari bolehkah i’tikaf di mushola?
Assalamualaikum Ma, hari ini aku mau menjawab pertanyaan tentang bolehkah i’tikaf di mushola? Jawaban ini aku kutip dari laman umma.id. Dari pada semakin penasaran yuk disimak thread di bawah !
Sesungguhnya Allah SWT memberikan aturan untuk umatnya jika ingin i’tikaf harus dilakukan di dalam masjid. Hal ini tercantum dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah : 187
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya : ”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.”
Secara tidak langsung, ayat ini menjelaskan bahwa syarat sah i’tikaf harus dilakukan di dalam masjid. Sebagian besar ulama setuju kalau i’tikaf wajib dilakukan di masjid saja. Berbeda dengan pendapat Ibnu Lubabah yang mengatakan, i’tikaf boleh dilakukan selain di masjid. lalu, bolehkah i’tikaf di mushola?
Meluruskan istilah masjid dan mushola
Dalam bahasa, masjid diambil dari kata sajada, yang artinya bersujud. Lalu, makna tersebut meluas menjadi ‘tempat kaum muslim untuk melaksanakan ibadah salat’.
Kemudian Imam az-Zarkasyi mengatakan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum Muslim :
ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه
Artinya : “Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid.”
Berdasarkan keterangan di atas, maka mushola termasuk masjid karena mushola adalah tempat umat muslim untuk melaksanakan salat 5 waktu.
Kata masjid dalam istilah fiqih :
1. Masjid Jami : masjid yang digunakan untuk salat 5 waktu beserta salat jumat
2. Masjid Ghairu Jami : masjid yang digunakan hanya untuk salat 5 waktu saja, tanpa ada jumatan. Dalam arti, mushola termasuk masjid jenis ini.
I’tikaf boleh dilakukan di masjid jami dan masjid ghairu jami menurut pendapat mayoritas ulama, diantaranya as-Syafii, Abi Hanifah, at-Tsauri dan masyhur dari Imam Malik. Hal ini menjawab pertanyaan dari bolehkah i’tikaf di mushola?
makasih ma udah sharing