Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah?

group-image

Gak kerasa pemilu 2024 sebentar lagi dilaksanakan. Berbagai upaya telah paslon lakukan untuk mengambil suara masyarakat dengan visi dan misi mereka melalui pemilu. Kampanye sudah pasti dilakukan demi mencari suara dari rakyat. Namun kamu pernah gak terbenak di dalam pikiran mengenai Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah?

Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah?

Dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Jadi sudah terjawab ya pertanyaan mengenai Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah? Bahwa kampanye itu tidak boleh dilakukan pada tempat ibadah, terutama masjid. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan!

 

Baca juga:

Gak kerasa pemilu 2024 sebentar lagi dilaksanakan. Berbagai upaya telah paslon lakukan untuk mengambil suara masyarakat dengan visi dan misi....

Gak kerasa pemilu 2024 sebentar lagi dilaksanakan. Berbagai upaya telah paslon lakukan untuk mengambil suara masyarakat dengan visi dan misi mereka melalui pemilu. Kampanye sudah pasti dilakukan demi mencari suara dari rakyat. Namun kamu pernah gak terbenak di dalam pikiran mengenai Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah?

Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah?

Dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Jadi sudah terjawab ya pertanyaan mengenai Bolehkah Kampanye di Masjid atau Tempat Ibadah? Bahwa kampanye itu tidak boleh dilakukan pada tempat ibadah, terutama masjid. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan!

 

Baca juga:

tuh kan, emang harusnya ga boleh. lagian ada2 saja yg kampanye di tempat ibadah hahaha