Bolehkah Kentut dalam Air

Di lansir dari NU, jika seseorang sedang berpuasa kentut di dalam air lalu terasa olehnya ada cairan yang masuk ke dalam anus, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika, tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap sah.


Sama halnya ketika seseorang sedang buang air besar, jika ia dipertengahan memutuskan untuk berpindah posisi dan kotoran yang sudah keluar, masuk kembali ke dalam anus maka hal tersebut juga dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib yang artinya,

"Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

Komentar
Di lansir dari NU, jika seseorang sedang berpuasa kentut di dalam air lalu terasa olehnya ada cairan yang masuk ke....

Di lansir dari NU, jika seseorang sedang berpuasa kentut di dalam air lalu terasa olehnya ada cairan yang masuk ke dalam anus, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Lain halnya jika, tidak ada cairan yang masuk ke dalam anus maka puasanya tetap sah.


Sama halnya ketika seseorang sedang buang air besar, jika ia dipertengahan memutuskan untuk berpindah posisi dan kotoran yang sudah keluar, masuk kembali ke dalam anus maka hal tersebut juga dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib yang artinya,

"Sama halnya dengan memasukkan jari pada dubur (dalam hal membatalkan puasa) yakni kotoran (tahi) yang sudah keluar dari dubur dan tidak terpisah (sambung dengan kotoran lainnya) lalu duburnya ia lipat (dari posisinya semula) dan terdapat sebagian kotoran yang masuk ke dalam bagian duburnya, sekiranya sangat jelas (tahaqquq) masuknya sesuatu dari kotoran tersebut setelah tampaknya kotoran tersebut (di bagian luar). Hal demikian dihukumi batal karena keluarnya kotoran dari perutnya tanpa perlu untuk melipat dubur” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 443).

gitu ya Ma, baru tau saya

makasih infonya Ma