Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk kurban sebelum meninggal. Izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib, karena dengan izin tersebut penyembelihan hewan kurban menjadi sah.
Namun, Imam An-Nawawi menyebutkan dalam karyanya Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,”
Maka, banyak ulama menyimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan apabila almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, apabila tidak memberikan wasiat ada beberapa pendapat berbeda antara para ulama. Meski demikian, lebih baik putuskan dengan keyakinan Mama dan keluarga.
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk kurban sebelum meninggal. Izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib, karena dengan izin tersebut penyembelihan hewan kurban menjadi sah.
Namun, Imam An-Nawawi menyebutkan dalam karyanya Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,”
Maka, banyak ulama menyimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan apabila almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, apabila tidak memberikan wasiat ada beberapa pendapat berbeda antara para ulama. Meski demikian, lebih baik putuskan dengan keyakinan Mama dan keluarga.
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk kurban sebelum meninggal. Izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib, karena dengan izin tersebut penyembelihan hewan kurban menjadi sah.
Namun, Imam An-Nawawi menyebutkan dalam karyanya Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,”
Maka, banyak ulama menyimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan apabila almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, apabila tidak memberikan wasiat ada beberapa pendapat berbeda antara para ulama. Meski demikian, lebih baik putuskan dengan keyakinan Mama dan keluarga.
orang tuaku pernah ma, atas nama kakek dan nenekku..
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk kurban sebelum meninggal. Izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib, karena dengan izin tersebut penyembelihan hewan kurban menjadi sah.
Namun, Imam An-Nawawi menyebutkan dalam karyanya Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,”
Maka, banyak ulama menyimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan apabila almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, apabila tidak memberikan wasiat ada beberapa pendapat berbeda antara para ulama. Meski demikian, lebih baik putuskan dengan keyakinan Mama dan keluarga.
makasih infonya ma
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk kurban sebelum meninggal. Izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib, karena dengan izin tersebut penyembelihan hewan kurban menjadi sah.
Namun, Imam An-Nawawi menyebutkan dalam karyanya Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,”
Maka, banyak ulama menyimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan apabila almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, apabila tidak memberikan wasiat ada beberapa pendapat berbeda antara para ulama. Meski demikian, lebih baik putuskan dengan keyakinan Mama dan keluarga.
wah makasih ya informasinya, bermanfaat banget
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk kurban sebelum meninggal. Izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib, karena dengan izin tersebut penyembelihan hewan kurban menjadi sah.
Namun, Imam An-Nawawi menyebutkan dalam karyanya Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab, yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,”
Maka, banyak ulama menyimpulkan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan apabila almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, apabila tidak memberikan wasiat ada beberapa pendapat berbeda antara para ulama. Meski demikian, lebih baik putuskan dengan keyakinan Mama dan keluarga.
makasih infonya ma
boleh ya ma berarti? makasih infonya ma..