Pada musim dingin, sebagian besar orang kecenderungannya akan menggunakan air hangat untuk mandi atau keperluan bersuci. Termasuk salah satunya ialah ketika mandi junub.
Namun, tak jarang pertanyaan yang muncul tentang Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat? Nah, untuk mengetahui jawabannya, yuk, simak ulasannya di bawah ini!
Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?
Hukum Mandi Junub dan Wudhu dengan Air Hangat
Pada dasarnya, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya.
Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi junub. Allah SWT berfirman:
… وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ … [الأنفال (8): 11]
Artinya: “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …” [QS. al-Anfal (8): 11]
Demikian pula air sisa minum binatang yang halal dimakan dan binatang yang dipandang sebagai binatang yang suci, boleh digunakan untuk bersuci, berdasarkan hadits:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ. [رواه الجماعة]
Artinya: “Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)’.” [HR. al-Jamaah]
Begitu pula air yang bercampur dengan benda-benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan.
Bahkan air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci, berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النِّسَاءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيِ إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَعُونَ بِهِ جَمِيعًا. [رواه البخاري وأبو داود والنسائي ومالك وأحمد]
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata; Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah s.a.w. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu.” [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, Malik dan Ahmad]
Khusus air suci yang telah digunakan untuk bersuci itu, sejumlah ulama menerapkan syarat. Di antaranya, jumlah air mencapai 2 kulah atau air yang banyak. Jika kurang dari jumlah itu, maka airnya adalah musta'mal.
Tata Cara Mandi Junub
Mandi junub dilakukan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari hadas besar. Mandi junub harus diawali dengan membaca doa niat.
Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah berhubungan intim
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah nifas dan haid
Jika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:
"Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta'ala."
Setelah membaca niat, dilanjutkan dengan tata cara mandi wajib atau junub. Langkahnya sama baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Nah, itu dia jawaban dari pertanyaan Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat? Semoga membantu!
Pada musim dingin, sebagian besar orang kecenderungannya akan menggunakan air hangat untuk mandi atau keperluan bersuci. Termasuk salah satunya ialah ketika mandi junub.
Namun, tak jarang pertanyaan yang muncul tentang Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat? Nah, untuk mengetahui jawabannya, yuk, simak ulasannya di bawah ini!
Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?
Hukum Mandi Junub dan Wudhu dengan Air Hangat
Pada dasarnya, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya.
Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan dapat digunakan untuk berwudhu dan mandi junub. Allah SWT berfirman:
… وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ … [الأنفال (8): 11]
Artinya: “… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …” [QS. al-Anfal (8): 11]
Demikian pula air sisa minum binatang yang halal dimakan dan binatang yang dipandang sebagai binatang yang suci, boleh digunakan untuk bersuci, berdasarkan hadits:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ. [رواه الجماعة]
Artinya: “Dari Qatadah ra, ia berkata; Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: ‘Kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang selalu ada di sekitar kamu (dalam lingkunganmu)’.” [HR. al-Jamaah]
Begitu pula air yang bercampur dengan benda-benda suci, boleh digunakan untuk bersuci.
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa mandi janabah dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan.
Bahkan air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci, berdasarkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النِّسَاءُ وَالرِّجَالُ يَتَوَضَّئُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيِ إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرَعُونَ بِهِ جَمِيعًا. [رواه البخاري وأبو داود والنسائي ومالك وأحمد]
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata; Laki-laki dan perempuan pada masa Rasulullah s.a.w. berwudlu pada tempat air yang satu, mereka semua mengambil air dari tempat itu.” [HR. al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, Malik dan Ahmad]
Khusus air suci yang telah digunakan untuk bersuci itu, sejumlah ulama menerapkan syarat. Di antaranya, jumlah air mencapai 2 kulah atau air yang banyak. Jika kurang dari jumlah itu, maka airnya adalah musta'mal.
Tata Cara Mandi Junub
Mandi junub dilakukan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari hadas besar. Mandi junub harus diawali dengan membaca doa niat.
Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah berhubungan intim
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat yang dibaca ketika mandi wajib setelah nifas dan haid
Jika hadas besar pada perempuan disebabkan karena keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan atau nifas, maka niat mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:
"Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta'ala."
Setelah membaca niat, dilanjutkan dengan tata cara mandi wajib atau junub. Langkahnya sama baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Nah, itu dia jawaban dari pertanyaan Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat? Semoga membantu!
Terimakasih