Puasa setiap hari dinamakan dalam istilah agama adalah ‘Puasa Dahr’ atau ‘Puasa selamanya’.
Menurut Syaikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji, puasa setiap hari dibolehkan bagi orang yang kuat fisiknya dan tidak membahayakan dirinya sendiri. Hal ini disunnahkan dan tidak dimakruhkan karena puasa termasuk ibadah yang mulia.
Jadi bagi orang yang tidak mampu puasa setiap hari lebih baik puasa pada waktu-waktu tertentu saja. Namun bagi yang mampu, sangat dibolehkan untuk sering puasa sekalipun setiap hari.
Puasa setiap hari dinamakan dalam istilah agama adalah ‘Puasa Dahr’ atau ‘Puasa selamanya’.
Menurut Syaikh Musthafa Bugha dalam Fiqhul Manhaji, puasa setiap hari dibolehkan bagi orang yang kuat fisiknya dan tidak membahayakan dirinya sendiri. Hal ini disunnahkan dan tidak dimakruhkan karena puasa termasuk ibadah yang mulia.
Jadi bagi orang yang tidak mampu puasa setiap hari lebih baik puasa pada waktu-waktu tertentu saja. Namun bagi yang mampu, sangat dibolehkan untuk sering puasa sekalipun setiap hari.
waallahualam yaa ma