Mama aku mau kasih sharing jawaban dari pertanyaan bolehkah suntik vaksin saat puasa nih, gimana pasti pada penasaran kan apalagi yang mau booster. Cuss langsung saja cek pembahasannya di bawah ini.
Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 187 disimpulkan sebagai berikut:
“Bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Selain itu, batalnya puasa bisa disebabkan apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut melalui organ tubuh berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga.”
Jadi seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah. Nah, terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang gamblang di dalam Al-Qur’an ataupun hadits nabi.
Pandangan Syamsul Anwar yang berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 195 dan al-Maidah ayat 32, umat Islam diperintahkan agar mempertahankan hidup semaksimal mungkin. Dengan demikian, suntik vaksinasi di bulan Ramadan sangat diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.
Mama aku mau kasih sharing jawaban dari pertanyaan bolehkah suntik vaksin saat puasa nih, gimana pasti pada penasaran kan apalagi yang mau booster. Cuss langsung saja cek pembahasannya di bawah ini.
Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 187 disimpulkan sebagai berikut:
“Bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Selain itu, batalnya puasa bisa disebabkan apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut melalui organ tubuh berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga.”
Jadi seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah. Nah, terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang gamblang di dalam Al-Qur’an ataupun hadits nabi.
Pandangan Syamsul Anwar yang berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 195 dan al-Maidah ayat 32, umat Islam diperintahkan agar mempertahankan hidup semaksimal mungkin. Dengan demikian, suntik vaksinasi di bulan Ramadan sangat diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa.
makasih mama info