Bolehkah perempuan i'tikaf di masjid? Pertanyaan ini masih sering dipertanyakan oleh kaum hawa. Pengertian dari i’tikaf adalah berhenti atau diam di dalam masjid guna keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah atas perbuatan yang telah dilakukan.
Hukum i’tikaf sebenarnya sunnah dan bisa dilakukan di setiap waktu, namun i’tikaf yang paling utama dilakukan saat bulan suci Ramadan. Lantas, bolehkah perempuan i'tikaf di masjid?
Kegiatan i’tikaf sangat disarankan dilakukan pada sepuluh malam terakhir pada bulan Ramadan, hal ini bertujuan untuk mencari malam lailatul qadar yaitu malam terbaik daripada seribu bulan. Pernyataan ini terkandung dalam pernyataan istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah ra dalam hadits Muttafaqun Alaih :
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ
اعتكف أزواجه من بعده متفق عليه.
Artinya : “ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW selalu beri’tikaf saat sepuluh malam terakhir pada bulan Ramadan hingga Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikaf setelah itu.”
Dalam hadis tersebut disebutkan “para istri nabi” maka hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkan bagi wanita untuk beri’tikaf di dalam masjid.
Lalu, dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki dituliskan bahwa “ wanita diperbolehkan i’tikaf dalam masjid asalkan sudah diberi izin oleh suami agar terhindar dari fitnah”
Ibnu Munzir dan para ulama lain mengatakan “wanita tidak diizinkan beri’tikaf sampai ia meminta izin kepada sang suami dan jika perempuan beri’tikaf tanpa izin suami, maka suaminya boleh menyuruh keluar dari i’tikaf’
Kesimpulannya, Mama boleh beri'tikaf tetapi harus mendapatkan izin dari Papa. semoga pertanyaan Bolehkah Perempuan I'tikaf di Masjid terjawabkan ya..