Bolehkan Berenang saat Puasa

Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan menjadi lebih baik. Hukum makruh berenang ini dari makruhnya istinsyaq (menghirup air ke dalam hidup) dan berkumur-kumur berlebihan ketika berwudhu.

Berenang akan menjadi haram ketika orang yang berpuasa mengetahui bahwa jika air akan masuk ke rongga tubuh maka akan batal puasanya. Dengan demikian, jika berenang bukan termasuk profesi pekerjaan yang dilakukan, sebaiknya aktivitas tersebut dihindari atau dilakukan ketika sudah berbuka puasa.

Komentar
Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan....

Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan menjadi lebih baik. Hukum makruh berenang ini dari makruhnya istinsyaq (menghirup air ke dalam hidup) dan berkumur-kumur berlebihan ketika berwudhu.

Berenang akan menjadi haram ketika orang yang berpuasa mengetahui bahwa jika air akan masuk ke rongga tubuh maka akan batal puasanya. Dengan demikian, jika berenang bukan termasuk profesi pekerjaan yang dilakukan, sebaiknya aktivitas tersebut dihindari atau dilakukan ketika sudah berbuka puasa.

yang dikhawatirin itu pas airnya masuk atau ketelen kita nggak sadar gitu gataunya udah ngebatalin puasa kita Ma

Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan....

Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan menjadi lebih baik. Hukum makruh berenang ini dari makruhnya istinsyaq (menghirup air ke dalam hidup) dan berkumur-kumur berlebihan ketika berwudhu.

Berenang akan menjadi haram ketika orang yang berpuasa mengetahui bahwa jika air akan masuk ke rongga tubuh maka akan batal puasanya. Dengan demikian, jika berenang bukan termasuk profesi pekerjaan yang dilakukan, sebaiknya aktivitas tersebut dihindari atau dilakukan ketika sudah berbuka puasa.

aku kira boleh, tapi emang lebih baik dihindari

Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan....

Di kutip dari tirto.id, M. Mubasysyarum Bih mengatakan berenang dikategorikan makruh atau jika dikerjakan tidak berdosa, akan tetapi jika ditinggalkan menjadi lebih baik. Hukum makruh berenang ini dari makruhnya istinsyaq (menghirup air ke dalam hidup) dan berkumur-kumur berlebihan ketika berwudhu.

Berenang akan menjadi haram ketika orang yang berpuasa mengetahui bahwa jika air akan masuk ke rongga tubuh maka akan batal puasanya. Dengan demikian, jika berenang bukan termasuk profesi pekerjaan yang dilakukan, sebaiknya aktivitas tersebut dihindari atau dilakukan ketika sudah berbuka puasa.

paling aman di hindari dulu si emang