Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri    

Kartu Keluarga merupakan suatu dokumen pribadi yang berupa data diri dan anggota keluarga di dalamnya. Dokumen satu ini lumayan sulit untuk dibawa kemana-mana karena ukurannya yang cukup besar, tetapi menjadi salah satu dokumen yang tak kalah penting seperti KTP.

Biasanya Kartu Keluarga banyak dibutuhkan dalam persyaratan dalam mengurus berbagai macam administrasi. Kecanggihan dan kemajuan teknologi saat ini membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah, seperti halnya dalam mengecek Kartu Keluarga ini.

Nah, kali ini aku mau membahas mengenai Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri yang bisa membantu agar tak lagi repot pergi ke Disdukcapil. Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri di bawah ini!

  1. Buka dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu "Cek NIK"
  3. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  4. Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
  5. Klik tombol "Cek NIK"
  6. Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Berikut beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK secara online:

  • DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
  • Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
  • Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  • DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/

Cek KK Secara Online via Email

Selanjutnya, Kamu bisa cek KK secara online melalui email. Caranya dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Jangan lupa lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:

  • NIK KTP
  • Nama Lengkap
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email
  • Tujuan atau Kendala
  • Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.
  • Cek KK Secara Online via Media Sosial

Cek Melalui Media Sosial

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil)
  • Hindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda
  • Tunggu balasan dari akun resmi media sosial Dukcapil.

Cek KK Secara Online via WhatsApp

Ada juga cara yang lebih mudah dari cek KK secara online via email dan media sosial. Kamu bisa cek KK secara online melalui WhatsApp. Begini caranya:

  • Tulis format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami
  • Kirim pesan ke nomor Ditjen Dukcapil di 08118005373
  • Setelah itu, tunggu respon dari pihak Dukcapil.

Cek KK Secara Online via Hotline

Terakhir, Kamu bisa cek KK secara online dengan menghubungi hotline call center Dukcapil Pusat. Ini dia langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor hotline call center Dukcapil Pusat di 1500-537
  • Jika sudah tersambung, Anda akan diminta menyebutkan data, seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami
  • Cek KK pun berhasil.

Nah, itulah tadi beberapa Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri. Semoga membantu!

Baca juga:

Komentar
Kartu Keluarga merupakan suatu dokumen pribadi yang berupa data diri dan anggota keluarga di dalamnya. Dokumen satu ini lumayan sulit....

Kartu Keluarga merupakan suatu dokumen pribadi yang berupa data diri dan anggota keluarga di dalamnya. Dokumen satu ini lumayan sulit untuk dibawa kemana-mana karena ukurannya yang cukup besar, tetapi menjadi salah satu dokumen yang tak kalah penting seperti KTP.

Biasanya Kartu Keluarga banyak dibutuhkan dalam persyaratan dalam mengurus berbagai macam administrasi. Kecanggihan dan kemajuan teknologi saat ini membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah, seperti halnya dalam mengecek Kartu Keluarga ini.

Nah, kali ini aku mau membahas mengenai Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri yang bisa membantu agar tak lagi repot pergi ke Disdukcapil. Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri di bawah ini!

  1. Buka dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih menu "Cek NIK"
  3. Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  4. Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
  5. Klik tombol "Cek NIK"
  6. Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.

Berikut beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK secara online:

  • DKI Jakarta: kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Kota Depok: disdukcapil.depok.go.id/
  • Kabupaten Bogor: ceknik.dukcapilbogorkab.id/
  • Kabupaten Bekasi: disdukcapil.bekasikab.go.id/
  • Kota Tangerang: disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
  • Kota Tangerang Selatan: siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
  • Kota Serang: disdukcapil.serangkota.go.id/
  • Kabupaten Karawang: edukcapil.karawangkab.go.id/
  • Kota Bandung: disdukcapil.bandung.go.id/
  • Kabupaten Tasikmalaya: disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
  • Kabupaten Cirebon: disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
  • Kabupaten Kuningan: disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
  • Kabupaten Kendal: dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
  • Kabupaten Grobogan: dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
  • Kabupaten Sragen: dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
  • Kabupaten Purbalingga: dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
  • DI Yogyakarta: kependudukan.jogjaprov.go.id/

Cek KK Secara Online via Email

Selanjutnya, Kamu bisa cek KK secara online melalui email. Caranya dengan mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Jangan lupa lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:

  • NIK KTP
  • Nama Lengkap
  • Nomor KK
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email
  • Tujuan atau Kendala
  • Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.
  • Cek KK Secara Online via Media Sosial

Cek Melalui Media Sosial

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

  • Kirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil)
  • Hindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda
  • Tunggu balasan dari akun resmi media sosial Dukcapil.

Cek KK Secara Online via WhatsApp

Ada juga cara yang lebih mudah dari cek KK secara online via email dan media sosial. Kamu bisa cek KK secara online melalui WhatsApp. Begini caranya:

  • Tulis format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami
  • Kirim pesan ke nomor Ditjen Dukcapil di 08118005373
  • Setelah itu, tunggu respon dari pihak Dukcapil.

Cek KK Secara Online via Hotline

Terakhir, Kamu bisa cek KK secara online dengan menghubungi hotline call center Dukcapil Pusat. Ini dia langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor hotline call center Dukcapil Pusat di 1500-537
  • Jika sudah tersambung, Anda akan diminta menyebutkan data, seperti NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami
  • Cek KK pun berhasil.

Nah, itulah tadi beberapa Cara Cek KK Secara Online dengan Mudah dan Tak Perlu Antri. Semoga membantu!

Baca juga:

Oh bisa cek online juga ya baru tau hehe