Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline

Pemerintah yang bekerja sama dengan Dinas Sosial memiliki program kerja bernama Program Keluarga Harapan. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa materi atau sembako yang didistribusikan secara berkala pada keluarga yang terdaftar.

Nah, mungkin sebagian orang masih bingung cara mengikuti program bantuan ini. Aku sudah rangkum ulasan mengenai Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline, nih. Apabila ada tetangga atau kerabatmu yang membutuhkannya dan bingung cara mendaftarkannya, bisa banget bantu dengan membaca ulasan di bawah ini!

Yuk, simak bersama-sama Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline!

Cara Pendafatran PKH secara Online:

  1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
  2. Registrasi / Membuat Akun
  3. Lengkapi identitas diri
  4. Masuk di Daftar Usulan
  5. Klik Tambah Usulan
  6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH
  7. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi

Cara Pendafatran PKH secara Offline:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
  2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
  3. Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
  4. Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. 
  5. Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
  6. Upload BNBA daftar usulan
  7. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
  8. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  9. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  10. Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline. Semoga membantu!

Baca juga:

Pemerintah yang bekerja sama dengan Dinas Sosial memiliki program kerja bernama Program Keluarga Harapan. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah....

Pemerintah yang bekerja sama dengan Dinas Sosial memiliki program kerja bernama Program Keluarga Harapan. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa materi atau sembako yang didistribusikan secara berkala pada keluarga yang terdaftar.

Nah, mungkin sebagian orang masih bingung cara mengikuti program bantuan ini. Aku sudah rangkum ulasan mengenai Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline, nih. Apabila ada tetangga atau kerabatmu yang membutuhkannya dan bingung cara mendaftarkannya, bisa banget bantu dengan membaca ulasan di bawah ini!

Yuk, simak bersama-sama Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline!

Cara Pendafatran PKH secara Online:

  1. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore
  2. Registrasi / Membuat Akun
  3. Lengkapi identitas diri
  4. Masuk di Daftar Usulan
  5. Klik Tambah Usulan
  6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH
  7. Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi

Cara Pendafatran PKH secara Offline:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
  2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
  3. Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
  4. Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. 
  5. Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
  6. Upload BNBA daftar usulan
  7. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
  8. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  9. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  10. Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Cara Daftar PKH Secara Online dan Offline. Semoga membantu!

Baca juga:

terima kasih infonya. mungkin nanti bisa aku share ke tetanggaku yang membutuhkannya.