Cara Perpanjang SIM Online, Ribet Nggak sih?

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget!

Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri panjang buat perpanjang sim A atau C, cukup unduh aplikasinya lewat HP (yang akan launching 13 April 2021 di App store atau play store) semua bisa teratasi dengan mudah. Kalau kita nggak download aplikasinya, cara perpanjang gimana sih? Nih, caranya Ma, Pa:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Melalui Aplikasi
Kalau Mama dan Papa mau isi melalui aplikasinya, nanti pengisi/pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Nanti Mama dan Papa tinggal ikuti instruksi pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan kartu sim yang baru deh :D

Komentar
Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget! Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri....

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget!

Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri panjang buat perpanjang sim A atau C, cukup unduh aplikasinya lewat HP (yang akan launching 13 April 2021 di App store atau play store) semua bisa teratasi dengan mudah. Kalau kita nggak download aplikasinya, cara perpanjang gimana sih? Nih, caranya Ma, Pa:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Melalui Aplikasi
Kalau Mama dan Papa mau isi melalui aplikasinya, nanti pengisi/pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Nanti Mama dan Papa tinggal ikuti instruksi pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan kartu sim yang baru deh :D

kayanya gampang banget ya 

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget! Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri....

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget!

Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri panjang buat perpanjang sim A atau C, cukup unduh aplikasinya lewat HP (yang akan launching 13 April 2021 di App store atau play store) semua bisa teratasi dengan mudah. Kalau kita nggak download aplikasinya, cara perpanjang gimana sih? Nih, caranya Ma, Pa:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Melalui Aplikasi
Kalau Mama dan Papa mau isi melalui aplikasinya, nanti pengisi/pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Nanti Mama dan Papa tinggal ikuti instruksi pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan kartu sim yang baru deh :D

gampang ya keliatannya

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget! Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri....

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget!

Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri panjang buat perpanjang sim A atau C, cukup unduh aplikasinya lewat HP (yang akan launching 13 April 2021 di App store atau play store) semua bisa teratasi dengan mudah. Kalau kita nggak download aplikasinya, cara perpanjang gimana sih? Nih, caranya Ma, Pa:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Melalui Aplikasi
Kalau Mama dan Papa mau isi melalui aplikasinya, nanti pengisi/pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Nanti Mama dan Papa tinggal ikuti instruksi pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan kartu sim yang baru deh :D

simple ya keliatannya

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget! Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri....

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget!

Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri panjang buat perpanjang sim A atau C, cukup unduh aplikasinya lewat HP (yang akan launching 13 April 2021 di App store atau play store) semua bisa teratasi dengan mudah. Kalau kita nggak download aplikasinya, cara perpanjang gimana sih? Nih, caranya Ma, Pa:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Melalui Aplikasi
Kalau Mama dan Papa mau isi melalui aplikasinya, nanti pengisi/pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Nanti Mama dan Papa tinggal ikuti instruksi pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan kartu sim yang baru deh :D

waah baru tau infonya.. terima kasih banyak sharingnya

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget! Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri....

Nah, buat yang nanya-nanya "bisa nggak sih perpanjang sim online"? Jawabannya bisa banget!

Mama dan Papa nggak perlu repot lagi antri panjang buat perpanjang sim A atau C, cukup unduh aplikasinya lewat HP (yang akan launching 13 April 2021 di App store atau play store) semua bisa teratasi dengan mudah. Kalau kita nggak download aplikasinya, cara perpanjang gimana sih? Nih, caranya Ma, Pa:

1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id 
2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Isi data permohonan SIM baru Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
5. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Melalui Aplikasi
Kalau Mama dan Papa mau isi melalui aplikasinya, nanti pengisi/pemohon diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Nanti Mama dan Papa tinggal ikuti instruksi pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan kartu sim yang baru deh :D

gampang ya caranya