Daftar Tugas dan Gaji Dishub sesuai Jabatannya

group-image

Dishub adalah singkatan dari dinas perhubungan yang pada umumnya bekerja di lapangan untuk masyarakat. Mama penasaran gak sih sama tugas dan gaji Dishub? Kalau iya, aku di thread ini aku mau share Daftar Tugas dan Gaji Dishub sesuai Jabatannya. Yuk, disimak.

Daftar Tugas dan Gaji Dishub sesuai Jabatannya

Tugas Pegawai Dishub

  1. Pengaturan Lalu Lintas: Pegawai Dishub bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi lalu lintas di jalan-jalan utama dan area padat penduduk. Ini melibatkan penempatan rambu-rambu lalu lintas, pengaturan waktu lampu lalu lintas, dan perencanaan rencana pengembangan infrastruktur lalu lintas.
  2. Pengawasan Transportasi Umum: Pegawai Dishub dapat mengawasi operasional transportasi umum seperti bus, angkutan kota, dan taksi. Mereka memastikan bahwa layanan transportasi tersebut berjalan dengan baik dan memenuhi standar keselamatan dan kualitas.
  3. Perizinan dan Regulasi: Dishub juga bertanggung jawab atas pemberian izin operasional untuk berbagai jenis transportasi seperti taksi, bus, truk, dan kendaraan lainnya. Mereka juga dapat membuat regulasi terkait dengan operasional dan standar kendaraan.
  4. Pengembangan Infrastruktur: Salah satu tugas Dishub adalah merencanakan dan mengembangkan infrastruktur transportasi yang mencakup pembangunan jalan, jembatan, terminal transportasi, dan fasilitas pendukung lainnya.
  5. Keselamatan Jalan: Dishub berperan dalam mempromosikan keselamatan berlalu lintas dengan mengadakan kampanye kesadaran berkendara, mengawasi pelanggaran lalu lintas, dan menerapkan tindakan pencegahan kecelakaan.
  6. Pengembangan Teknologi Transportasi: Dalam era teknologi, pegawai Dishub juga mungkin terlibat dalam pengembangan sistem transportasi cerdas, seperti penggunaan teknologi untuk mengontrol lampu lalu lintas, sistem parkir pintar, atau pemantauan lalu lintas berbasis data.
  7. Penanganan Krisis dan Darurat: Pegawai Dishub dapat terlibat dalam perencanaan dan penanganan situasi darurat, seperti kecelakaan besar atau bencana alam yang mempengaruhi infrastruktur transportasi.
  8. Pengembangan Kebijakan: Dinas Perhubungan juga berkontribusi dalam pembuatan kebijakan terkait transportasi dan mobilitas di daerah tersebut. Ini dapat mencakup rencana transportasi jangka panjang, pengurangan polusi udara, dan peningkatan efisiensi transportasi.
  9. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Pegawai Dishub sering kali perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian, pemadam kebakaran, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menangani situasi darurat.
  10. Pelayanan Masyarakat: Dalam beberapa kasus, pegawai Dishub juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti memberikan informasi terkait transportasi atau mengatasi keluhan terkait lalu lintas dan transportasi umum.

Gaji Pegawai Dishub sesuai Jabatan

Pendapatan bagi tenaga kerja di Dinas Perhubungan (Dishub), terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Modifikasi Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Ketentuan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam konteks Dishub, terdapat empat kategori pegawai yang dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan. Setiap kategori ini memiliki skala gaji dan tunjangan yang berbeda satu sama lain.

Tanpa perlu berlama-lama, di bawah ini disajikan rincian gaji yang diberlakukan di Dishub berdasarkan kategori pegawai, informasi ini bersumber dari situs peraturan.bpk.go.id.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

 

Nah, itu tadi Ma, Daftar Tugas dan Gaji Dishub sesuai Jabatannya. Semoga thread ini bermanfaat dan menjawab pertanyaan Mama, ya~

Baca juga: