Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP

Banyak kabar di luar sana yang menyebut satpol PP memiliki gaji yang cukup besar. Belum lagi jika ditambahkan dengan tunjangan ketika mereka bekerja. Tapi kalo menurut aku pribadi ya, gaji yang besar tentunya seimbang dengan beban tugas dan tanggung jawab yang juga nggak ringan.

Mama dan Papa, kali ini aku akan bahas mengenai Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP yang mungkin belum banyak orang tahu. Simak selengkapnya ya!

Apa itu satpol PP?

Satuan Polisi Pamong Praja didirikan pertama kali di Yogyakarta tepatnya di tanggal 3 Maret 1950. Tujuan utamanya yakni untuk mewadahi sebagian ketugasan dari pemerintah daerah.

Melansir dari Kemenperin, Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari perangkat daerah yang punya tugas untuk menjaga ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, satpol PP akan melakukan beberapa fungsi dan tugas yang nggak mudah.

Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP

Melansir dari laman resmi Kemenperin, berikut ini daftar tugas dan pekerjaan dari satpol PP:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Daftar gaji satpol PP

Di DKI Jakarta khususnya, gaji satpol PP dibagi menjadi 5 daerah administratif. Untuk rinciannya sebagai berikut ini:

  • Satpol PP Eselon I: Rp 50.000.000 
  • Satpol PP Eselon II: Rp 28.000.000 
  • Satpol PP Eselon III: Rp 10.550.000
  • Satpol PP Eselon IV: Rp 6.560.000 
  • Staff: Rp 5.850.000 

Nggak hanya gaji, satpol PP juga mendapatkan tunjangan, di mana jumlahnya ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, mengenai penambahan penghasilan pegawai. Berikut ini rinciannya:

  • Kepala Satuan: Rp57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
  • Sekretaris: Rp40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp39.960.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp26.190.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000

Jadi itu tadi Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP. Semoga bisa menambah informasi baru ya untuk Mama dan Papa!

Baca juga:

group-image
Banyak kabar di luar sana yang menyebut satpol PP memiliki gaji yang cukup besar. Belum lagi jika ditambahkan dengan tunjangan....

Banyak kabar di luar sana yang menyebut satpol PP memiliki gaji yang cukup besar. Belum lagi jika ditambahkan dengan tunjangan ketika mereka bekerja. Tapi kalo menurut aku pribadi ya, gaji yang besar tentunya seimbang dengan beban tugas dan tanggung jawab yang juga nggak ringan.

Mama dan Papa, kali ini aku akan bahas mengenai Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP yang mungkin belum banyak orang tahu. Simak selengkapnya ya!

Apa itu satpol PP?

Satuan Polisi Pamong Praja didirikan pertama kali di Yogyakarta tepatnya di tanggal 3 Maret 1950. Tujuan utamanya yakni untuk mewadahi sebagian ketugasan dari pemerintah daerah.

Melansir dari Kemenperin, Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari perangkat daerah yang punya tugas untuk menjaga ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, satpol PP akan melakukan beberapa fungsi dan tugas yang nggak mudah.

Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP

Melansir dari laman resmi Kemenperin, berikut ini daftar tugas dan pekerjaan dari satpol PP:

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah.
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah.
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya.
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Daftar gaji satpol PP

Di DKI Jakarta khususnya, gaji satpol PP dibagi menjadi 5 daerah administratif. Untuk rinciannya sebagai berikut ini:

  • Satpol PP Eselon I: Rp 50.000.000 
  • Satpol PP Eselon II: Rp 28.000.000 
  • Satpol PP Eselon III: Rp 10.550.000
  • Satpol PP Eselon IV: Rp 6.560.000 
  • Staff: Rp 5.850.000 

Nggak hanya gaji, satpol PP juga mendapatkan tunjangan, di mana jumlahnya ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, mengenai penambahan penghasilan pegawai. Berikut ini rinciannya:

  • Kepala Satuan: Rp57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan: Rp50.670.000
  • Sekretaris: Rp40.770.000
  • Kepala Bidang: Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp39.960.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja: Rp26.190.000
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten: Rp26.190.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan: Rp26.190.000

Jadi itu tadi Daftar Tugas dan Gaji Satpol PP. Semoga bisa menambah informasi baru ya untuk Mama dan Papa!

Baca juga:

wahh??? aku ngga tau segede itu gajinya ternyata