Hai, Ma~ Pada kesempatan ini aku mau share info tentang Fungsi dan Tugas PLD Kemendesa. Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah para profesional yang memiliki peran strategis dalam memajukan desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa – PDTT No.19 tahun 2020, PLD memiliki tugas dan fungsi yang penting untuk mendukung pembangunan desa.
Berikut adalah rincian tentang Fungsi dan Tugas PLD Kemendesa yang sudah aku rangkum :
1. Melakukan fasilitasi dan pendampingan
PLD bertugas melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam seluruh rangkaian kegiatan pembangunan desa. Mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, PLD memastikan bahwa setiap langkah pembangunan berjalan dengan lancar.
2. Membuat dokumentasi pembangunan
Tugas PLD juga mencakup memastikan ketersediaan dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan pembangunan di desa. Semua kegiatan ini harus didokumentasikan melalui laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memastikan transparan kepada publik
PLD bertanggung jawab untuk memastikan transparansi informasi terkait pembangunan desa. Mereka harus memastikan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, serta laporan realisasi dan LPP Desa dapat diakses secara transparan oleh masyarakat desa.
4. Mendukung pencapaian SDGs desa
PLD memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa. Mereka memastikan data terkait SDGs Desa dan Indeks Desa diperbaharui setiap tahun.
5. Mendampingi BUM desa
Di bidang pengembangan ekonomi lokal desa, PLD melakukan fasilitasi dan pendampingan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ini mencakup pendaftaran, pemutakhiran data, dan memastikan akreditasi BUM Desa sesuai jadwal.
6. Mendorong keterlibatan masyarakat
PLD bertugas mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh proses pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Ini menciptakan dinamika partisipatif yang melibatkan seluruh komunitas desa.
7. Mendampingi refitalisasi dan aktivasi lembaga desa
Di bidang kelembagaan desa, PLD mendampingi, merefitalisasi, dan mengaktivasi kembali lembaga-lembaga di desa, baik yang formal maupun non-formal. Hal ini bertujuan agar lembaga-lembaga tersebut dapat terlibat secara aktif dalam mendukung pembangunan desa.
Itulah rangkuman dari Fungsi dan Tugas PLD Kemendesa yang bisa kamu ketahui. Semoga informasinya membantu!
Baca juga :