Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dari kelima terdakwa itu, hakim hanya memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer sedangkan vonis yang lain diperberat hakim.
Nah, Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua. Yuk, simak ulasannya!
Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua
1. Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama kasus pembunuhan berencana yang menjalani sidang vonis. Oleh hakim Sambo dijatuhi hukuman mati.
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. "Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang berat kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan. Sementara tuntutan JPU kepada Putri hanya delapan tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, Kuat Ma'ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.
Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai hakim terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Rizky Rizal itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
5. Bharada Richard Divonis 1,5 Tahun Penjara
majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua!
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dari kelima terdakwa itu, hakim hanya memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer sedangkan vonis yang lain diperberat hakim.
Nah, Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua. Yuk, simak ulasannya!
Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua
1. Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama kasus pembunuhan berencana yang menjalani sidang vonis. Oleh hakim Sambo dijatuhi hukuman mati.
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. "Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang berat kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan. Sementara tuntutan JPU kepada Putri hanya delapan tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, Kuat Ma'ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim menilai Kuat Ma'ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.
Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai hakim terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Rizky Rizal itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
5. Bharada Richard Divonis 1,5 Tahun Penjara
majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Ini Deretan Daftar Vonis Kasus Pembunuhan Yosua, semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua!
semoga dapat hujuman setimpal