Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pilpres 2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada hari Rabu (3/4). Sidang ini merupakan buntut dari protes Tim Hukum Capres 01, Anies Baswedan dan Capres 02, Ganjar Pranowo terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Ari Yusuf Amir dalam gugatannya meminta agar Pilpres 2024 diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 02. Ia berpendapat bahwa pencalonan Gibran telah bermasalah sejak awal, terlebih status Gibran sebagai anak Presiden RI.
Selaras dengan hal tersebut, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Paslon 03 pun ikut mendatangi MK untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2024. Pihaknya meminta agar Paslon 02 didiskualifikasi karena dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika berdasarkan hasil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Merespon permohonan gugatan tersebut, MK menggelar sidang pertama pada 27 Maret 2024 lalu untuk pemeriksaan pendahuluan. Kemudian sidang terus berlanjut hingga hari ini, Rabu (3/4) untuk mendengar keterangan saksi atau ahli. Berikut adalah Jadwal Sidang MK Gugatan Pilpres 2024 sesuai dengan laman web Mahkamah Konstitusi.
Jadwal Sidang MK Gugatan Pilpres 2024
1. Rabu, 3 April 2024, Pukul 08:00 WIB
2. Kamis, 4 April 2024, Pukul 08:00 WIB
3. Jumat, 5 April 2024, Pukul 08:00 WIB
Itulah kronologi beserta Jadwal Sidang MK Gugatan Pilpres 2024 yang akan berlangsung hingga akhir April 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu yang mau menyaksikan sidang lewat siaran langsung di YouTube Mahkamah Konstisusi, ya!
Baca juga: