Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023?

Mama udah tau belum nih kalau Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2023 naik?

Usulan kenaikan biaya haji itu disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta, naik dari biaya haji 2022 (Rp 39,8 juta). Lantas, Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023?

Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasannya di bawah ini, yuk!

Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023?

Terkait kenapa biaya haji 2023 naik, Yaqut menjelaskan alasannya. Yaqut menilai usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Kebijakan formulasi komponen BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) itu, lanjut Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Hukum Ibadah Haji

Al Quran surat Ali Imran ayat ke-97 bisa Mama jadikan sebagai patokan atau dalil tentang kewajiban pelaksanaan ibadah haji. Ayat itu menyebutkan bahwa seorang muslim berkewajiban pergi haji apabila sanggup atau mampu mengadakan perjalanan ke Mekkah.

Kalimat di dalam ayat itu juga memakai kalimat perintah, sehingga berarti wajib hukumnya bagi umat muslim. Apalagi di akhir ayat ditekankan lagi bahwa kewajiban haji apabila tidak dikerjakan maka orang tersebut tergolong kufur.

Allah SWT menjadikan lawan atas kewajiban pergi haji dengan suatu kekufuran. Hal itu berarti apabila haji tidak dikerjakan padahal sudah mampu, sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang muslim. Melainkan perilaku orang-orang yang tidak beragama selain Islam.

Syarat Wajib Haji dalam Islam

1. Islam

Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam kelima dan wajib hukumnya bagi orang yang mampu.

Seorang bukan muslim meskipun melakukan ritual haji secara lengkap, tetap tidak akan dianggap sah ibadahnya.

2. Balig

Orang yang wajib melaksanakan ibadah haji harus sudah balig atau telah mencapai kedewasaan.

Apabila orang yang tersebut berlum baligh namun sudah berhaji, maka ibadah hajinya tetap dianggap sah namun tidak memenuhi syarat sah wajib haji.

3. Berakal

Syarat wajib berhaji selanjutnya adalah berakal. Maksud disini yaitu berakal sehat secara jasmani dan rohani.

Sementara orang yang kondisinya hilang ingatan, gila, tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk berhaji.

4. Merdeka

Syarat merdeka ini harus dipahami terlebih dulu. Merdeka berarti terbebas dalam keadaan sehingga tidak terikat suatu hal atau penjajahan.

Meski zaman sekarang sudah tidak berlaku perbudakan, ibadah haji tetap tidak diwajibkan bagi para budak atau hamba sahaya yang beragama Islam.

5. Mampu (Istitha'ah)

Untuk syarat wajib haji berikut yaitu mampu, berarti memiliki biaya untuk berangkat haji sampai nanti pulang kembali, lalu ada kendaraan yang memadai selama digunakan berhaji.

Nah, itu dia alasan Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023? Semoga membantu!

Baca Juga:

Mama udah tau belum nih kalau Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2023 naik? Usulan kenaikan....

Mama udah tau belum nih kalau Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji tahun 2023 naik?

Usulan kenaikan biaya haji itu disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta, naik dari biaya haji 2022 (Rp 39,8 juta). Lantas, Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023?

Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasannya di bawah ini, yuk!

Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023?

Terkait kenapa biaya haji 2023 naik, Yaqut menjelaskan alasannya. Yaqut menilai usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Kebijakan formulasi komponen BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) itu, lanjut Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Hukum Ibadah Haji

Al Quran surat Ali Imran ayat ke-97 bisa Mama jadikan sebagai patokan atau dalil tentang kewajiban pelaksanaan ibadah haji. Ayat itu menyebutkan bahwa seorang muslim berkewajiban pergi haji apabila sanggup atau mampu mengadakan perjalanan ke Mekkah.

Kalimat di dalam ayat itu juga memakai kalimat perintah, sehingga berarti wajib hukumnya bagi umat muslim. Apalagi di akhir ayat ditekankan lagi bahwa kewajiban haji apabila tidak dikerjakan maka orang tersebut tergolong kufur.

Allah SWT menjadikan lawan atas kewajiban pergi haji dengan suatu kekufuran. Hal itu berarti apabila haji tidak dikerjakan padahal sudah mampu, sikap tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang muslim. Melainkan perilaku orang-orang yang tidak beragama selain Islam.

Syarat Wajib Haji dalam Islam

1. Islam

Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam kelima dan wajib hukumnya bagi orang yang mampu.

Seorang bukan muslim meskipun melakukan ritual haji secara lengkap, tetap tidak akan dianggap sah ibadahnya.

2. Balig

Orang yang wajib melaksanakan ibadah haji harus sudah balig atau telah mencapai kedewasaan.

Apabila orang yang tersebut berlum baligh namun sudah berhaji, maka ibadah hajinya tetap dianggap sah namun tidak memenuhi syarat sah wajib haji.

3. Berakal

Syarat wajib berhaji selanjutnya adalah berakal. Maksud disini yaitu berakal sehat secara jasmani dan rohani.

Sementara orang yang kondisinya hilang ingatan, gila, tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk berhaji.

4. Merdeka

Syarat merdeka ini harus dipahami terlebih dulu. Merdeka berarti terbebas dalam keadaan sehingga tidak terikat suatu hal atau penjajahan.

Meski zaman sekarang sudah tidak berlaku perbudakan, ibadah haji tetap tidak diwajibkan bagi para budak atau hamba sahaya yang beragama Islam.

5. Mampu (Istitha'ah)

Untuk syarat wajib haji berikut yaitu mampu, berarti memiliki biaya untuk berangkat haji sampai nanti pulang kembali, lalu ada kendaraan yang memadai selama digunakan berhaji.

Nah, itu dia alasan Kenapa Biaya Haji Diusulkan Naik 2023? Semoga membantu!

Baca Juga:

Wah sayang banget ya kalau sampe naik, jadi harus lama lagi deh nabungnya

Balasan Komentar
Wah sayang banget ya kalau sampe naik, jadi harus lama lagi deh nabungnya

Wah sayang banget ya kalau sampe naik, jadi harus lama lagi deh nabungnya

Iya ma sayang banget yaa, padahal Arab Saudi justru menurunkan biayanya loh