Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram?   

Beberapa waktu lalu media sosial terutama TikTok dihebohkan dengan tren baru bernama goyang pargoy. Hal ini banyak dilakukan mulai dari influencer hingga anak muda, lalu disebarluaskan di media sosial.

Namun, perlu diketahui goyangan satu ini ternyata sekarang diklaim haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada yang tau alasannya kenapa? Nah, buat kamu yang belum tau, aku sudah rangkum ulasan mengenai Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram?

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram?

  • Goyang pargoy merupakan salah satu tren di media sosial TikTok dimana mereka akan bergoyang mengikuti irama lagu yang dimainkan. Goyangan ini dianggap kurang pantas oleh sebagian orang karena secara tidak langsung dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
  • Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar memastikan dan menguatkan bahwa tren goyangan satu ini dianggap haram karena dapat menimbulkan syahwat.
  • Ia juga menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang lebih dulu mengklaim bahwa goyang pargoy ini haram.
  • Dalam sebuah kutipan berita di media, Munahar mengatakan "Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
  • Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
  • MUI Jember juga mengatakan bahwa goyang pargoy ini mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis. Goyangan ini kerap dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan auratnya terbuka, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  • Tak hanya itu, MUI Jember pun menilai goyang Pargoy melunturkan nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama yang berlaku di Kabupaten Jember.       

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Komentar
Beberapa waktu lalu media sosial terutama TikTok dihebohkan dengan tren baru bernama goyang pargoy. Hal ini banyak dilakukan mulai dari....

Beberapa waktu lalu media sosial terutama TikTok dihebohkan dengan tren baru bernama goyang pargoy. Hal ini banyak dilakukan mulai dari influencer hingga anak muda, lalu disebarluaskan di media sosial.

Namun, perlu diketahui goyangan satu ini ternyata sekarang diklaim haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada yang tau alasannya kenapa? Nah, buat kamu yang belum tau, aku sudah rangkum ulasan mengenai Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram?

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram?

  • Goyang pargoy merupakan salah satu tren di media sosial TikTok dimana mereka akan bergoyang mengikuti irama lagu yang dimainkan. Goyangan ini dianggap kurang pantas oleh sebagian orang karena secara tidak langsung dapat menimbulkan syahwat bagi lawan jenis.
  • Ketua MUI Jakarta, Munahar Muchtar memastikan dan menguatkan bahwa tren goyangan satu ini dianggap haram karena dapat menimbulkan syahwat.
  • Ia juga menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang lebih dulu mengklaim bahwa goyang pargoy ini haram.
  • Dalam sebuah kutipan berita di media, Munahar mengatakan "Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12).
  • Sebelumnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy melalui tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
  • MUI Jember juga mengatakan bahwa goyang pargoy ini mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan dapat menimbulkan syahwat dari lawan jenis. Goyangan ini kerap dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan auratnya terbuka, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat lawan jenis.
  • Tak hanya itu, MUI Jember pun menilai goyang Pargoy melunturkan nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama yang berlaku di Kabupaten Jember.       

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Kenapa Goyang Pargoy Hukumnya Haram? Semoga bermanfaat!

Baca juga:

ohh gitu, ya. ada benarnya juga, sih. terima kasih infonya