Berdasarkan situs indonesia.go.id, persyaratan membuat KTP anak (KIA) adalah sebagai berikut:
√ Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
√ Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali anak.
√ KTP asli kedua orangtua atau wali anak.√ Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu.
Cara membuat Kartu Identitas Anak:
Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, mari ikuti cara membuat Kartu Identitas Anak di bawah ini:
√ Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
√ Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.
√ KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.
√ Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
√ Cara membuat kartu KIA untuk WNA
Sementara itu jika anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut:
√ Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
√ KK asli orang tua atau wali anak.
√ KTP elektronik asli kedua orang tua.
semoga bermanfaat
Berdasarkan situs indonesia.go.id, persyaratan membuat KTP anak (KIA) adalah sebagai berikut:
√ Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
√ Kartu Keluarga (KK) asli orangtua atau wali anak.
√ KTP asli kedua orangtua atau wali anak.√ Bagi anak usia 5-12 tahun, melampirkan pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Kartu KIA usia 5-17 tahun terdapat foto pemilik kartu.
Cara membuat Kartu Identitas Anak:
Jika persyaratan dokumen di atas telah disiapkan, mari ikuti cara membuat Kartu Identitas Anak di bawah ini:
√ Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan kartu KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
√ Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan kartu KIA.
√ KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.
√ Dinas juga bisa menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
√ Cara membuat kartu KIA untuk WNA
Sementara itu jika anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat Kartu Identitas Anak harus mempersiapkan persyaratan berikut:
√ Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
√ KK asli orang tua atau wali anak.
√ KTP elektronik asli kedua orang tua.
semoga bermanfaat
si kecil sudah punya ini juga