"Mengenal Akta Kelahiran dan Cara Membuatnya"

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

√ Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nachkoda
√ Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
√ Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
√ Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
√ Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
√ Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
√ Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Cara Mengurus Akte Kelahiran

Setelah itu, Anda sebagai orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biaya dalam cara mengurus akte kelahiran ini gratis.

Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:

√ Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
√ Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
√ Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
√ Fotokopi KK dan KTP orangtua
√ Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
√ Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru

√ Nomor Induk Kependudukan
√ Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
√ Akta Kelahiran
√ Kartu Identitas Anak
√ e-ID BPJS Kesehatan.

Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

√ Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
√ Mengumpulkan syarat sebagai berikut: KK Asli - Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
√ Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau KlinikPihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohonPihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai

Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja.

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini: √ Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot....

Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini:

√ Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan/ Pilot /Nachkoda
√ Asli dan fotokopi KK bagi penduduk/ SKSKPNP bagi penduduk non-permanen
√ Asli dan fotokopi KTP orangtua/ SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
√ Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
√ Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
√ Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
√ Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Cara Mengurus Akte Kelahiran

Setelah itu, Anda sebagai orang tua mengurus akta kelahiran anak di Suku Dinas Dukcapil Kotamadya. Waktu pelayanan 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. Biaya dalam cara mengurus akte kelahiran ini gratis.

Syarat yang diperlukan dalam dalam cara mengurus akte kelahiran adalah sebagai berikut:

√ Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
√ Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
√ Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
√ Fotokopi KK dan KTP orangtua
√ Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
√ Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Proses Pembuatan Akte Kelahiran Baru

√ Nomor Induk Kependudukan
√ Kartu Keluarga yang telah diperbaharui
√ Akta Kelahiran
√ Kartu Identitas Anak
√ e-ID BPJS Kesehatan.

Tahap Pertama: Pemohon atau pelapor mengisi formulir dan mengumpulkan syarat

√ Pemohon mengisi formulir yang sudah disediakan pihak Puskesmas, RS atau Klinik
√ Mengumpulkan syarat sebagai berikut: KK Asli - Fotokopi akta nikah orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP orangtua 1 lembar - Fotokopi KTP 2 orang saksi 1 lembar

Tahap Kedua: Pihak Puskesmas, RS atau Klinik menginput data

Admin Puskesmas, RS atau Klinik menerima persyaratan pemohon
√ Admin menginput permohonan pemohon melalui aplikasi Si Dukun 3 in 1Admin melakukan scan berkas, kemudian mengunggah persyaratan melalui aplikasi tersebut.

Tahap Ketiga: Pihak Dukcapil memverifikasi kelengkapan pemohon yang diinput pihak Puskesmas, RS atau Klinik

Pihak Dukcapil memverifikasi data inputan admin Puskesmas, RS atau KlinikPihak Dukcapil memverifikasi data unggahan persyaratan pemohonPihak Dukcapil memproses dokumen kependudukan, yakni NIK, KK, Akta Kelahiran, KIA, No ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi Pihak Dukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Puskesmas, RS atau Klinik.

Tahap Keempat: Selesai

Jika semua berkas sudah di urus sebagaimana sesuai dengan ketentuan diatas, maka selesai dan tinggal menunggu saja.

pastinya sudah punya ini juga ya