Mengenal Fungsi, Tugas dan Gaji Pantarlih

group-image

Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN). Yuk Ma, Mengenal Fungsi, Tugas dan Gaji Pantarlih.

Mengenal Fungsi, Tugas dan Gaji Pantarlih

Fungsi dan Tugas dari Profesi Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Gaji Pantarlih

Pantarlih diberikan gaji sebesar satu juta rupiah tiap bulan. Gaji tersebut diberikan kepada Pantarlih selama bertugas. Masa kerja Pantarlih ialah 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Tapi masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota.

 

Itulah tadi thread mengenai Mengenal Fungsi, Tugas dan Gaji Pantarlih. Semoga bermanfaat, Ma.

Baca juga: