"Mengenal Kartu Kuning dan Cara Membuatnya"

Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. 

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini: 

√ Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

√ Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

√ Fotokopi Akta Kelahiran

√ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

√ Fotokopi sertifikat

√ Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. 

√ Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

√ Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning online

Untuk membuat kartu kuning online, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.

√ Pilih menu daftarIsi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
√ Klik "Masuk Sekarang".√ Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
√ Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. 
√ Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
√ Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. 
√ Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan. 
√ Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Sebelum membuat membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota, Anda harus menyiapkan dahulu persyaratannya. Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya.

√ Datang ke kantor Disnaker setempat.
√ Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
√ Bisa bertanya ke petugas Disnaker. 
√ Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
√ Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
√ Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 
√ Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 

Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan. Tak kalah penting, mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.

Demikianlah informasi seputar cara membuat kartu kuning online dan offline di Disnaker, serta syarat membuat kartu kuning. 

Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia. 

Komentar
Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing.  Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning....

Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning bergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. 

Namun, umumnya syarat membuat kartu kuning adalah berikut ini: 

√ Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

√ Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

√ Fotokopi Akta Kelahiran

√ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

√ Fotokopi sertifikat

√ Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. 

√ Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

√ Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning online

Untuk membuat kartu kuning online, Anda bisa mengunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/ dan lakukan langkah-langkah berikut.

√ Pilih menu daftarIsi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
√ Klik "Masuk Sekarang".√ Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
√ Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. 
√ Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
√ Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. 
√ Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan. 
√ Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

Cara membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota

Sebelum membuat membuat kartu kuning di Disnaker kabupaten/kota, Anda harus menyiapkan dahulu persyaratannya. Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkahnya.

√ Datang ke kantor Disnaker setempat.
√ Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1.
√ Bisa bertanya ke petugas Disnaker. 
√ Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
√ Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
√ Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 
√ Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 

Jangan lupa difotokopi sebanyak diperlukan. Tak kalah penting, mintalah legalisasi di kantor Disnaker. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda, maka penting untuk mencari tahu juga lewat laman resmi Disnaker setempat.

Demikianlah informasi seputar cara membuat kartu kuning online dan offline di Disnaker, serta syarat membuat kartu kuning. 

Cara membuat kartu kuning cukup mudah dilakukan, asalkan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan kartu kuning dan mengikuti prosedur yang tersedia. 

para pencari kerja wajib simak yaa