Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.)
Jika Mama sedang dalam perjalanan atau sakit lalu muntah, lebih baik melanjutkan puasa tersebut ya Ma karena tidak terhitung batal.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if.)
Jika Mama sedang dalam perjalanan atau sakit lalu muntah, lebih baik melanjutkan puasa tersebut ya Ma karena tidak terhitung batal.
oh jadi kalo muntah diperjalanan masih boleh lanjut puasa ya