Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini!

Hai Mama dan Papa, kali ini aku mau sharing Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini!

Sebenarnya ini bukan pengalaman pribadi aku, tapi aku mau sharing di sini sebagai pelajaran aja sih. Aku berharapnya dengan ada sharing pengalaman ini, nantinya kita bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan, terutama jika berkaitan dengan bank atau pinjaman hutang piutang.

Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini!

Jadi case ini tuh berawal saat salah satu kerabat aku mengajukan pinjaman di bank. Dia pakai sertifikat rumah untuk dijadikan jaminan. Di mana pinjamannya saat itu kurang lebih 400 jutaan. Di sini pihak bank tuh nggak bertele-tele dalam memberikan pinjaman uang. Semua prosesnya berjalan dengan lancar, sampai tanda tangan kontrak.

Setelah tanda tangan kontrak, atas persetujuan yang sudah sama-sama disepakati, nantinya kerabatku harus mencicil angsuran sebesar 4,4 juta per bulan.

Permasalah mulai terjadi saat usaha yang dimiliki kerabat aku itu lagi menurun drastis. Bisnisnya kayak tiba-tiba diambang gulung tikar gitu. Karena alasan ini, dia jadi kesulitan untuk membayar tagihan bank. Ini sudah hitungan 3 atau 4 bulan gitu Ma.

Biasanya pihak bank akan memberikan SP atau surat peringatan kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali. Di mana jarak masing-masing SP ini 1 hingga 3 minggu.

Nah, karena nggak bisa bayar cicilan tiba-tiba beberapa bulan kemudian datang surat dari pengadilan mengenai jadwal pelelangan gitu. Ini artinya rumah yang dijaminkan ke bank sudah akan disita dan dilelang. Ini tuh ngeri banget sih, pihak bank kayak nggak main-main gitu lho.

Rumah yang akan disita dan dilelang oleh pihak bank akan memiliki status rumah dengan kredit macet, karena si pemilik rumah tak mampu melakukan cicilan sesuai dengan perjanjian. Risikonya rumah akan diambil alih oleh pihak bank, terus dilelang dan uangnya akan dipakai untuk melunasi utang yang belum terbayarkan.

Untuk mengatasi hal ini, tentunya kita sebagai pihak penjamin harus bernegosiasi dengan pihak bank. Kita harus jelaskan serinci mungkin terakit kendala pembayaran. Kalo poin ini aku nggak tau apa aja yang ditawarkan sebagai solusi, tapi kerabatku tiba-tiba berusaha buat menjual kembali rumahnya untuk membayar tanggungan di bank.

Jujur dari sini, aku jadi khawatir dan kayak bertekad untuk nggak mau punya urusan sama bank lagi. Soalnya aku liat banget gimana hancurnya kerabat aku ini, dia harus berusaha buat lunasi hutangnya di bank dalam kondisi dia juga sedang habis-habisan.

Itu tadi, Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini! Saran aku, sebaknya berpikir seribu kali deh kalo mau berhutang baik di bank atau leasing. Semoga sharing pengalaman ini bisa bermanfaat ya!

Baca juga:

Komentar
Hai Mama dan Papa, kali ini aku mau sharing Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini! Sebenarnya ini bukan pengalaman....

Hai Mama dan Papa, kali ini aku mau sharing Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini!

Sebenarnya ini bukan pengalaman pribadi aku, tapi aku mau sharing di sini sebagai pelajaran aja sih. Aku berharapnya dengan ada sharing pengalaman ini, nantinya kita bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan, terutama jika berkaitan dengan bank atau pinjaman hutang piutang.

Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini!

Jadi case ini tuh berawal saat salah satu kerabat aku mengajukan pinjaman di bank. Dia pakai sertifikat rumah untuk dijadikan jaminan. Di mana pinjamannya saat itu kurang lebih 400 jutaan. Di sini pihak bank tuh nggak bertele-tele dalam memberikan pinjaman uang. Semua prosesnya berjalan dengan lancar, sampai tanda tangan kontrak.

Setelah tanda tangan kontrak, atas persetujuan yang sudah sama-sama disepakati, nantinya kerabatku harus mencicil angsuran sebesar 4,4 juta per bulan.

Permasalah mulai terjadi saat usaha yang dimiliki kerabat aku itu lagi menurun drastis. Bisnisnya kayak tiba-tiba diambang gulung tikar gitu. Karena alasan ini, dia jadi kesulitan untuk membayar tagihan bank. Ini sudah hitungan 3 atau 4 bulan gitu Ma.

Biasanya pihak bank akan memberikan SP atau surat peringatan kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali. Di mana jarak masing-masing SP ini 1 hingga 3 minggu.

Nah, karena nggak bisa bayar cicilan tiba-tiba beberapa bulan kemudian datang surat dari pengadilan mengenai jadwal pelelangan gitu. Ini artinya rumah yang dijaminkan ke bank sudah akan disita dan dilelang. Ini tuh ngeri banget sih, pihak bank kayak nggak main-main gitu lho.

Rumah yang akan disita dan dilelang oleh pihak bank akan memiliki status rumah dengan kredit macet, karena si pemilik rumah tak mampu melakukan cicilan sesuai dengan perjanjian. Risikonya rumah akan diambil alih oleh pihak bank, terus dilelang dan uangnya akan dipakai untuk melunasi utang yang belum terbayarkan.

Untuk mengatasi hal ini, tentunya kita sebagai pihak penjamin harus bernegosiasi dengan pihak bank. Kita harus jelaskan serinci mungkin terakit kendala pembayaran. Kalo poin ini aku nggak tau apa aja yang ditawarkan sebagai solusi, tapi kerabatku tiba-tiba berusaha buat menjual kembali rumahnya untuk membayar tanggungan di bank.

Jujur dari sini, aku jadi khawatir dan kayak bertekad untuk nggak mau punya urusan sama bank lagi. Soalnya aku liat banget gimana hancurnya kerabat aku ini, dia harus berusaha buat lunasi hutangnya di bank dalam kondisi dia juga sedang habis-habisan.

Itu tadi, Pengalaman Rumah Disita Bank, Lakukan Hal Ini! Saran aku, sebaknya berpikir seribu kali deh kalo mau berhutang baik di bank atau leasing. Semoga sharing pengalaman ini bisa bermanfaat ya!

Baca juga:

Duh amit amit jangan sampe Ma