Perpanjang STNK Atas Nama Perusahaan secara Online

group-image

Halo, Ma Pa! Pada setiap kendaraan baik itu milik pribadi dan atas nama perusahaan pasti memiliki dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi BPKB dan STNK. Kegunaan dan fungsi keduanya adalah sebagai identitas kendaraan dan status serta mencakup beberapa informasi penting.

Tentunya Mama Papa udah gak asing lagi sama kedua dokumen tersebut kan? Tapi, ketika kita mau perpanjang STNK mobil atas nama perusahaan caranya itu bagaimana sih? Nah, kebetulan banget soalnya aku akan bagikan cara serta syarat Perpanjang STNK Atas Nama Perusahaan secara Online. Check this out!

Perpanjang STNK Atas Nama Perusahaan secara Online

Syarat yang harus dipenuhi sebelum perpanjang STNK

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

 

Cara perpanjang STNK atas nama perusahaan periode tahunan

  1. Wajib pajak diharuskan mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran kantor Samsat. Kemudian masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan yang sudah disiapkan ke loket tersebut.
  2. Apabila sudah lengkap, petugas akan memanggil untuk membayar di loket pembayaran.
  3. Setelah itu, Mama Papa tinggal menunggu untuk penerbitan STNK dan pengesahan STNK serta skpd baru yang sudah dibayarkan.

 

Cara perpanjang STNK atas nama perusahaan periode 5 tahunan

  1. Langkah pertama, kendaraan akan di cek kondisi fisiknya apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK sebelumnya.
  2. Setelah itu, kamu akan mendapatkan pokja penomoran mobil dari petugas.
  3. Selain pokja penomoran, nantinya Mama Papa juga mendapatkan pokja cetak 5 tahun pada proses ini.
  4. Selanjutnya yaitu pemisahan berkas pada BPKB dan STNK sebelumnya oleh petugas terkait.
  5. Setelahnya, kamu akan disuruh mengambil formulir di loket dan mengisinya dengan lengkap lalu dikumpulkan kembali setelah terisi.
  6. Kumpulkan formulir tersebut di loket pendaftaran dan ambil nomor antrean untuk menunggu petugas memanggil nomor antrean tersebut.
  7. Setelah dipanggil, kamu akan dikasih tahu mengenai penetapan pajak yang sesuai dengan kriteria kendaraan oleh petugas.
  8. Lalu siapkan uang sebesar nominal yang telah disebutkan saat penetapan pajak kemudian bayarkan.
  9. Tunggu beberapa saat untuk mencetak dokumen STNK dan BPKB yang terbaru.

Itu dia syarat serta cara Perpanjang STNK Atas Nama Perusahaan secara Online. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga :