Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara

group-image

Siapa disini Mama Papa yang tahu tentang SKCK? SKCK yang kepanjangannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri untuk memberikan informasi terkait catatan kejahatan seseorang.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK? Supaya Mama Papa gak bingung lagi, simak rangkuman yang sudah aku buat mengenai Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara di bawah ini, yuk!

Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara

Biaya dan syarat pembuatan SKCK

Sebelumnya, SKCK diberi nama dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat yang saat ini bisa dibuat dan diproses secara online dan offline ini, memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan setelah diterbitkan.

Jika Mama dan Papa tertarik untuk membuat surat ini, maka kamu bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp30.000 saja dalam memprosesnya. Namun, sebelum pembuatannya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting, meliputi :

  • KTP Asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir/Ijazah/Surat Nikah
  • Pas Foto 4x6 berlatar belakang merah (6 lembar)
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

 

Cara pembuatan SKCK secara offline

  1. Pertama-tama Mama Papa bisa mendatangi Polda/Polres/Polsek langsung sesuai dengan alamat KTP dan membawa berbagai dokumen persyaratan
  2. Selanjutnya, kamu dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Setelah selesai mengisi, berikan kembali formulir kepada petugas di loket pelayanan
  4. Lalu, setelah sudah selesai melengkapi persyaratan dan pembayaran, maka SKCK akan segera diterbitkan.

 

Cara pembuatan SKCK secara online

  1. Hal pertama yang dilakukan adalah Mama Papa bisa langsung mengunjungi lama https://skck.polri.go.id baik di handphone maupun laptop
  2. Selanjutnya, kamu bisa langsung melakukan registrasi dan mengisi daftar pertanyaan yang tertera pada laman website. Siapkan jawaban terkait data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
  3. Dalam pembuatan SKCK online, Mama Papa bisa memilih metode pembayaran yang disediakan yakni secara tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
  4. Setelah sudah selesai melampirkan dan mengunggah file, maka kamu akan secara langsung mendapatkan kode barcode untuk mencetak SKCK.
  5. Jika sudah mendapat kode barcode, Mama Papa bisa langsung mendatangi kantor pelayanan polisi. Jangan lupa menyiapkan barcode dan dokumen persyaratan sebelum mencetak SKCK.

Nah, itu dia Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara yang sudah aku rangkum buat Mama dan Papa. Semoga membantu!

 

Baca juga :

Siapa disini Mama Papa yang tahu tentang SKCK? SKCK yang kepanjangannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang secara resmi....

Siapa disini Mama Papa yang tahu tentang SKCK? SKCK yang kepanjangannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri untuk memberikan informasi terkait catatan kejahatan seseorang.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK? Supaya Mama Papa gak bingung lagi, simak rangkuman yang sudah aku buat mengenai Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara di bawah ini, yuk!

Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara

Biaya dan syarat pembuatan SKCK

Sebelumnya, SKCK diberi nama dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Surat yang saat ini bisa dibuat dan diproses secara online dan offline ini, memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan setelah diterbitkan.

Jika Mama dan Papa tertarik untuk membuat surat ini, maka kamu bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp30.000 saja dalam memprosesnya. Namun, sebelum pembuatannya kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting, meliputi :

  • KTP Asli
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir/Ijazah/Surat Nikah
  • Pas Foto 4x6 berlatar belakang merah (6 lembar)
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

 

Cara pembuatan SKCK secara offline

  1. Pertama-tama Mama Papa bisa mendatangi Polda/Polres/Polsek langsung sesuai dengan alamat KTP dan membawa berbagai dokumen persyaratan
  2. Selanjutnya, kamu dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Setelah selesai mengisi, berikan kembali formulir kepada petugas di loket pelayanan
  4. Lalu, setelah sudah selesai melengkapi persyaratan dan pembayaran, maka SKCK akan segera diterbitkan.

 

Cara pembuatan SKCK secara online

  1. Hal pertama yang dilakukan adalah Mama Papa bisa langsung mengunjungi lama https://skck.polri.go.id baik di handphone maupun laptop
  2. Selanjutnya, kamu bisa langsung melakukan registrasi dan mengisi daftar pertanyaan yang tertera pada laman website. Siapkan jawaban terkait data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
  3. Dalam pembuatan SKCK online, Mama Papa bisa memilih metode pembayaran yang disediakan yakni secara tunai atau transfer via BRI Virtual Account.
  4. Setelah sudah selesai melampirkan dan mengunggah file, maka kamu akan secara langsung mendapatkan kode barcode untuk mencetak SKCK.
  5. Jika sudah mendapat kode barcode, Mama Papa bisa langsung mendatangi kantor pelayanan polisi. Jangan lupa menyiapkan barcode dan dokumen persyaratan sebelum mencetak SKCK.

Nah, itu dia Persyaratan Membuat SKCK, Lengkap dengan Biaya dan Cara yang sudah aku rangkum buat Mama dan Papa. Semoga membantu!

 

Baca juga :

Wah ternyata bisa diurus secara online ya, keren deh sekarang apa" serba mudah