Tak henti - hentinya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat - pejabat di Indonesia. Kali ini, nama Bupati Sidoarjo tengah menjadi sorotan atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Kasus tersebut pertama kali mencuat saat adanya aliran dana insentif yang tidak tepat dan dipergunakan secara pribadi oleh Bupati Sidoarjo. Lalu, siapakah Bupati Sidoarjo tersebut? Berikut Profil dan Biodata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Profil dan Biodata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Nama: Ahmad Muhdlor Ali
Tanggal lahir: 11 Februari 1991
Tempat lahir: Sidoarjo, Jawa Timur
Pendidikan: Universitas Airlangga
Profesi: Politikus
Instagram: ahmadmuhdlorali
Perjalanan Karir Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali adalah seseorang yang berpengalaman dalam pendidikan di Sidoarjo. Dia juga berperan sebagai sekretaris di GP Ansor Sidoarjo sejak tahun 2015. Selain itu, dia memiliki peran penting sebagai Direktur Pendidikan di Yayasan Bumi Shalawat Progresif dari tahun 2012 hingga 2022. Ahmad Muhdlor Ali adalah anak keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yaitu K.H. Agoes Ali Masyhuri, yang juga mengurus Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.
Dalam hal politik, Ahmad Muhdlor Ali mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo pada tahun 2020 bersama dengan calon wakil bupati Subandi. Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 16 Desember 2020, pasangan Muhdlor-Subandi berhasil memenangkan pemilihan dengan mendapatkan suara terbanyak, yaitu 39,8 persen. Pasangan mereka mengalahkan pesaingnya, yaitu Bambang Haryo-Taufiqulbar dan pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Pasangan Muhdlor-Subandi akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 26 Februari 2021.
Dugaan Terjerat Kasus Korupsi
Pada tanggal 16 April 2024, Ahmad Muhdlor Ali, seorang figur terkemuka di Sidoarjo, mendapati dirinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi para pegawai BPPD, namun ujungnya justru mengalir ke kebutuhan pribadi Ahmad Muhdlor Ali. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa aturan-aturan yang berpotensi memungkinkan terjadinya korupsi ini sebagian besar berasal dari kebijakan yang ditetapkan langsung oleh Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor Ali memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak di Kabupaten Sidoarjo. Aturan yang dibuatnya dalam bentuk keputusan bupati menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Gunakan Dana Insentif untuk Keperluan Pribadi
Dari sini, terungkap bahwa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, bersama Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, memainkan peran kunci dalam menghitung dan mencairkan dana insentif tersebut. Potongan dana insentif ini kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Ahmad Muhdlor Ali, dengan peran aktif dari Ari Suryono dalam mengkoordinasi distribusi uang, bahkan melalui beberapa orang kepercayaan Bupati, termasuk sopir Ahmad Muhdlor Ali.
Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan dana potongan dan insentif sekitar Rp2,7 miliar dari pegawai BPPD Sidoarjo. Temuan ini menjadi bukti awal untuk penyidikan lebih lanjut. Sebagai hasil dari penyelidikan, KPK menetapkan Ahmad Muhdlor Ali, Ari Suryono, dan Siska Wati sebagai tersangka.
Ahmad Muhdlor Ali, bersama dengan kedua tersangka lainnya, AS dan SW, telah ditahan oleh KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tersangka Ahmad Muhdlor Ali akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Ahmad Muhdlor Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itulah Profil dan Biodata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas publik.
Baca Juga:
Tak henti - hentinya kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat - pejabat di Indonesia. Kali ini, nama Bupati Sidoarjo tengah menjadi sorotan atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Kasus tersebut pertama kali mencuat saat adanya aliran dana insentif yang tidak tepat dan dipergunakan secara pribadi oleh Bupati Sidoarjo. Lalu, siapakah Bupati Sidoarjo tersebut? Berikut Profil dan Biodata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Profil dan Biodata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Nama: Ahmad Muhdlor Ali
Tanggal lahir: 11 Februari 1991
Tempat lahir: Sidoarjo, Jawa Timur
Pendidikan: Universitas Airlangga
Profesi: Politikus
Instagram: ahmadmuhdlorali
Perjalanan Karir Ahmad Muhdlor Ali
Ahmad Muhdlor Ali adalah seseorang yang berpengalaman dalam pendidikan di Sidoarjo. Dia juga berperan sebagai sekretaris di GP Ansor Sidoarjo sejak tahun 2015. Selain itu, dia memiliki peran penting sebagai Direktur Pendidikan di Yayasan Bumi Shalawat Progresif dari tahun 2012 hingga 2022. Ahmad Muhdlor Ali adalah anak keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yaitu K.H. Agoes Ali Masyhuri, yang juga mengurus Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.
Dalam hal politik, Ahmad Muhdlor Ali mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo pada tahun 2020 bersama dengan calon wakil bupati Subandi. Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 16 Desember 2020, pasangan Muhdlor-Subandi berhasil memenangkan pemilihan dengan mendapatkan suara terbanyak, yaitu 39,8 persen. Pasangan mereka mengalahkan pesaingnya, yaitu Bambang Haryo-Taufiqulbar dan pasangan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik.
Pasangan Muhdlor-Subandi akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 26 Februari 2021.
Dugaan Terjerat Kasus Korupsi
Pada tanggal 16 April 2024, Ahmad Muhdlor Ali, seorang figur terkemuka di Sidoarjo, mendapati dirinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi para pegawai BPPD, namun ujungnya justru mengalir ke kebutuhan pribadi Ahmad Muhdlor Ali. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa aturan-aturan yang berpotensi memungkinkan terjadinya korupsi ini sebagian besar berasal dari kebijakan yang ditetapkan langsung oleh Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo.
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor Ali memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak di Kabupaten Sidoarjo. Aturan yang dibuatnya dalam bentuk keputusan bupati menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Gunakan Dana Insentif untuk Keperluan Pribadi
Dari sini, terungkap bahwa Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, bersama Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, memainkan peran kunci dalam menghitung dan mencairkan dana insentif tersebut. Potongan dana insentif ini kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Ahmad Muhdlor Ali, dengan peran aktif dari Ari Suryono dalam mengkoordinasi distribusi uang, bahkan melalui beberapa orang kepercayaan Bupati, termasuk sopir Ahmad Muhdlor Ali.
Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan dana potongan dan insentif sekitar Rp2,7 miliar dari pegawai BPPD Sidoarjo. Temuan ini menjadi bukti awal untuk penyidikan lebih lanjut. Sebagai hasil dari penyelidikan, KPK menetapkan Ahmad Muhdlor Ali, Ari Suryono, dan Siska Wati sebagai tersangka.
Ahmad Muhdlor Ali, bersama dengan kedua tersangka lainnya, AS dan SW, telah ditahan oleh KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Tersangka Ahmad Muhdlor Ali akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Ahmad Muhdlor Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itulah Profil dan Biodata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas publik.
Baca Juga:
Korupsi teross!! Gak udah - udah pejabat indo, enak banget makan duit haram buat kenyangin perut