Hallo seuanya, hari ini aku bakalan bahas seputar Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Korupsi. Buat kamu yang penasaran, yuk simak rangkuman berikut!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Wamenkumham Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka untuk Eddy Hiariej telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada total empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Peristiwa ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi di tingkat tinggi pemerintahan.
Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Korupsi
Pada 23 Desember 2020, Eddy Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, mendampingi Yasonna H Laoly. Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, Eddy terkenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Meskipun lahir pada 10 April 1973, Eddy meraih gelar Guru Besar Hukum Pidana dalam usia muda, yaitu 37 tahun.
Di dunia akademis, Eddy bersama koleganya, Zainal Arifin Mochtar, menulis buku berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum'. Meski pernah berkolaborasi dalam penulisan buku, Eddy memiliki pandangan berbeda dengan Zainal terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Perbedaan ini termanifestasi dalam kapasitasnya sebagai Wamenkumham, yang terlibat dalam debat akademis dan siaran langsung dengan Zainal terkait RKUHP yang disahkan menjadi undang-undang pada tahun sebelumnya.
Eddy sering ditunjuk sebagai ahli dalam persidangan, termasuk menjadi ahli dalam tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019, berhadapan dengan Bambang Widjojanto dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, Eddy juga menjadi saksi ahli dalam kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Namun, kesaksiannya ditolak oleh jaksa penuntut umum saat itu.
Eddy juga terlibat dalam kasus kopi sianida pada tahun 2016 sebagai ahli yang dihadirkan jaksa. Dalam kasus ini, Eddy berpendapat bahwa pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Selain itu, ia hampir dihadirkan dalam kasus pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada tahun 2015, namun pada saat itu Eddy tidak hadir.
Kasus Edi di KPK
Eddy Hiariej adalah salah satu dari empat individu yang telah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penerima gratifikasi, sementara satu orang merupakan pemberi gratifikasi.
Sumber kasus ini berasal dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada pertengahan Maret. Eddy dilaporkan kepada KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM. Sugeng meyakini bahwa uang tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Proses perkembangan kasus ini melibatkan protes dari Sugeng terhadap KPK karena dianggap lamban dalam memproses laporannya. Peningkatan status tersangka terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Nah, itu adalah rangkuman dari Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Korupsi. Semoga bermanfaat!
Baca Juga :
Hallo seuanya, hari ini aku bakalan bahas seputar Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Korupsi. Buat kamu yang penasaran, yuk simak rangkuman berikut!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Wamenkumham Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat penetapan tersangka untuk Eddy Hiariej telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada total empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Eddy Hiariej.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu. Peristiwa ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi di tingkat tinggi pemerintahan.
Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Korupsi
Pada 23 Desember 2020, Eddy Hiariej dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, mendampingi Yasonna H Laoly. Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, Eddy terkenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Meskipun lahir pada 10 April 1973, Eddy meraih gelar Guru Besar Hukum Pidana dalam usia muda, yaitu 37 tahun.
Di dunia akademis, Eddy bersama koleganya, Zainal Arifin Mochtar, menulis buku berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum'. Meski pernah berkolaborasi dalam penulisan buku, Eddy memiliki pandangan berbeda dengan Zainal terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Perbedaan ini termanifestasi dalam kapasitasnya sebagai Wamenkumham, yang terlibat dalam debat akademis dan siaran langsung dengan Zainal terkait RKUHP yang disahkan menjadi undang-undang pada tahun sebelumnya.
Eddy sering ditunjuk sebagai ahli dalam persidangan, termasuk menjadi ahli dalam tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres 2019, berhadapan dengan Bambang Widjojanto dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu, Eddy juga menjadi saksi ahli dalam kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2017. Namun, kesaksiannya ditolak oleh jaksa penuntut umum saat itu.
Eddy juga terlibat dalam kasus kopi sianida pada tahun 2016 sebagai ahli yang dihadirkan jaksa. Dalam kasus ini, Eddy berpendapat bahwa pembunuhan berencana tidak memerlukan motif. Selain itu, ia hampir dihadirkan dalam kasus pembayaran elektronik untuk pengurusan paspor di keimigrasian pada tahun 2015, namun pada saat itu Eddy tidak hadir.
Kasus Edi di KPK
Eddy Hiariej adalah salah satu dari empat individu yang telah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari keempat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penerima gratifikasi, sementara satu orang merupakan pemberi gratifikasi.
Sumber kasus ini berasal dari laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada pertengahan Maret. Eddy dilaporkan kepada KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej yang berinisial YAR dan YAM. Sugeng meyakini bahwa uang tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Proses perkembangan kasus ini melibatkan protes dari Sugeng terhadap KPK karena dianggap lamban dalam memproses laporannya. Peningkatan status tersangka terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK.
Nah, itu adalah rangkuman dari Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Tersangka Kasus Korupsi. Semoga bermanfaat!
Baca Juga :
makasih ma udah share info nya!