Profil dan Biodata Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
Belum lama ini, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur diketahui melakukan penyiksaan pada Dini hingga tewas, di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya pada Rabu (4/10/2023).
Tentu saja, kini namanya banyak dicari publik. Masyarakat tentu geram atas apa yang dilakukan Ronald Tannur. Terlebih diketahui bahwa ia adalah anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI.
Nah buat yang penasaran dengan sosoknya, kali ini aku akan berikan informasi mengenai Profil dan Biodata Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas. Simak selengkapnya di bawah ini ya!
Profil dan Biodata Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
- Nama lengkap: Gregorius Ronald Tannur
- Tempat lahir: Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Usia: diperkirakan 31 tahun
- Nama Ayah: Edward Tannur (anggota DPRRI Fraksi PKB)
- Nama Ibu: Meirizka Widjaja
Pendidikan Ronald Tannur
Menurut informasi yang aku baca dari berbagai sumber, diketahui bahwa Ronald Tannur sempat mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup tahun 2005 hingga 2006. Ia kemudian melanjutkan sekolah di SMAK Santa Agnes Surabaya di tahun 2009.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yakni Internasional Business School. Di mana pada tahun 2006, ia memutuskan untuk pindah ke Australia untuk melanjutkan penidikan ke Studies at Holmes Institute Melbourne.
- SMAK Kolese Santo Yusup
- SMAK Santa Agnes Surabaya
- Universitas Petra
- International Business School
- Holmes Institute Melbourne
Fakta kasus Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
Ronald diketahui memiliki kekasih yang berstatus sebagai janda anak 1 bernama Dini Sera. Dini merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai TikToker. Keduanya menjalin hubungan dekat, ini terlihat dari beberapa unggahan Dini di media sosialnya.
Namun sayangnya, Dini dikabarkan tewas di tangan kekasihnya. Ronald Tannur diketahui melakukan penganiayaan terhadap Dini, hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023, di salah satu tempat hiburan malam yang diduga bernama Blackhole KTV, yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Atas kejadian ini, Ronald pun berurusan dengan aparat hukum. Ia dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menjerat Ronald dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, ancaman penjara 12 tahun. Kini, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ronald ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Itu tadi, Profil dan Biodata Ronald Tannur, Penganiaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas. Mama dan Papa, ada yang mengikuti kasusnya kah?
Baca juga: