Profil dan Biodata Vigit Waluyo, Tersangka Mafia Bola
Pecinta dunia sepak bola di Indonesia udah pernah denger nama Vigit Waluyo belom nih? Sosok satu ini lagi sering diperbincangkan akhir-akhir ini atas kasus yang telah diperbuatnya. Kasus yang telah diperbuat Vigit Waluyo cukup fatal dan termasuk kecurangan yang apabila terjadi dalam dunia sepak bola secara terus-menerus akan melahirkan keributan antar para penggemar sepak bola. Kali ini Popmama.com mau bahas Profil dan Biodata Vigit Waluyo, Tersangka Mafia Bola.
Profil dan Biodata Vigit Waluyo
- Nama: Vigit Waluyo
- Tempat Lahir : Sidoarjo
- Tanggal Lahir: 30 Oktober 1963
- Kewarganegaraan : Indonesia
Sosok Vigit Waluyo tercatat sudah malang melintang di industri sepak bola Tanah Air. Vigit tercatat pernah menjadi Manajer Persewangi Banyuwangi, PSIR Rembang, Persikubar Kutai Barat, dan Deltras Sidoarjo.
Kasus Vigit Waluyo
Selain Profil dan Biodata Vigit Waluyo, Tersangka Mafia Bola. Berikut kasus yang dilakukan oleh Vigit Waluyo. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Vigit Waluyo menjadi tersangka kasus mafia bola sebagai perantara pengaturan skor atau match fixing yang berperan sebagai pemberi suap. Sigit juga menyebut Vigit Waluyo menjadi aktor intelektual pengaturan skor di Indonesia.
Kariernya sebagai orang penting di belakang layar klub-klub sepak bola Indonesia harus tercoreng usai terbukti bersalah di kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor pada 2018. Pada saat yang sama, Vigit juga menjadi tersangka kasus kasus korupsi PDAM Sidoarjo yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 Miliar.
Dalam kasusnya, dijelaskan bahwa total 19 orang saksi dan 8 ahli yang telah diperiksa penyidik. Dikatakan bahwa terdapat 2 saksi ahli diantaranya merupakan pakar wasit dari PSSI dan FIFA yang berdomilisi di Malaysia.
Rinciannya sebanyak empat orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Selanjutnya Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang diduga melakukan match fixing.
Selain Vigit Waluyo, Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 2018. Penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus match fixing serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Begitu lah informasi mengenai Profil dan Biodata Vigit Waluyo, Tersangka Mafia Bola. Semoga bermanfaat!
Baca juga: