Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Apakah Mama Papa sudah melihat dan mendengar pemberitaan yang sedang hangat diperbincangkan? Yup, terkait penetapan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Nah, nama Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberi putusan tersebut ramai diperbincangkan. Buat kamu yang belum tau, aku sudah rangkum ulasan mengenai Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di bawah ini!

  • Nama Lengkap: Wahyu Iman Santoso
  • Tanggal Lahir: 17 Februari 1976
  • Usia: 46 tahun
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pendidikan: Magister Hukum
  • Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda

Perjalanan Karier Wahyu Iman Santoso

  • Perjalanan karier Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
  • Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
  • Diketahui bahwa , Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
  • Ia juga pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri di Denpasar, Bali pada tahun 2021-2022.
  • Lalu menjadi Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
  • Pada persidangan vonis Ferdy Sambo kemarin, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.

Fakta Menarik Wahyu Iman Santoso

  • Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Diketahui, Wahyu Iman Santoso pernah melakukan tugasnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
  • Berkat prestasinya itu pria berusia 46 tahun ini akhirnya dipilih dan langsung diangkat menjadi hakim atau wakil ketua di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
  • Wahyu Iman Santoso sudah dikenal sebagai sosok hakim yang kerap berani memberikan vonis hukuman berat terhadap sejumlah tokoh-tokoh politik besar di seantero negeri ini.
  • Ia pernah menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 lalu yang terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32.
  • Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.
  • Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terungkap kalau Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar) dan utang Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).
  • Dedikasi dan keberanian atas hasil kerjanya diapresiasi banyak pihak.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Komentar
Apakah Mama Papa sudah melihat dan mendengar pemberitaan yang sedang hangat diperbincangkan? Yup, terkait penetapan vonis hukuman mati pada Ferdy....

Apakah Mama Papa sudah melihat dan mendengar pemberitaan yang sedang hangat diperbincangkan? Yup, terkait penetapan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Nah, nama Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberi putusan tersebut ramai diperbincangkan. Buat kamu yang belum tau, aku sudah rangkum ulasan mengenai Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.

Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya mengenai Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di bawah ini!

  • Nama Lengkap: Wahyu Iman Santoso
  • Tanggal Lahir: 17 Februari 1976
  • Usia: 46 tahun
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pendidikan: Magister Hukum
  • Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda

Perjalanan Karier Wahyu Iman Santoso

  • Perjalanan karier Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
  • Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
  • Diketahui bahwa , Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
  • Ia juga pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri di Denpasar, Bali pada tahun 2021-2022.
  • Lalu menjadi Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022, menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
  • Pada persidangan vonis Ferdy Sambo kemarin, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.

Fakta Menarik Wahyu Iman Santoso

  • Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Diketahui, Wahyu Iman Santoso pernah melakukan tugasnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
  • Berkat prestasinya itu pria berusia 46 tahun ini akhirnya dipilih dan langsung diangkat menjadi hakim atau wakil ketua di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
  • Wahyu Iman Santoso sudah dikenal sebagai sosok hakim yang kerap berani memberikan vonis hukuman berat terhadap sejumlah tokoh-tokoh politik besar di seantero negeri ini.
  • Ia pernah menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 lalu yang terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32.
  • Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.
  • Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terungkap kalau Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar) dan utang Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).
  • Dedikasi dan keberanian atas hasil kerjanya diapresiasi banyak pihak.

Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Profil dan Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memberi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

Salut!