Mama pastinya ingin Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan infrastruktur yang enggak kalah canggih dengan negara di Eropa ya. Tapi apa jadinya kalau uang yang kita keluarkan untuk perbaikan infrastruktur justru mengalir ke dalam kantong pejabat?
Nah, ini yang terjadi pada kasus korupsi BTS 4G. Kali ini aku akan mengulas tentang Profil dan Biodata Yohan Suryanto, Tersangka Korupsi BTS 4G yang mungkin belum Mama ketahui. Yuk, simak selengkapnya ya!
Profil dan Biodata Yohan Suryanto, Tersangka Korupsi BTS 4G
Yohan Suryanto merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Yohan bukanlah satu-satunya tersangka, ada lima tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kemudian ada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan yang terakhir yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Keenam tersangka ini akhirnya menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yohan Suryanto menjadi salah satu tersangka kasus korupsi karena keterlibatannya dalam kajian proyek BTS 4G. Melalui kuasa hukumnya, Yohan mengaku bahwa kajian proyek yang ia lakukan saat itu merupakan kajian fiktif dan manipulatif. Selain itu Yohan juga berkata bahwa ia ditunjuk secara resmi oleh pihak Hudev UI untuk melakukan kajian bersama BAKTI yang merupakan badan penyedia infrastruktur TIK bagi masyarakat.
Yohan juga membantah melalui kuasa hukumnya bahwa dia hanya menerima penghasilan dari pihak Hudev UI yang sudah sesuai dengan kontrak kerjanya dan bukan dari pihak lain. Bahkan hasil kajiannya juga sudah ditulis dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan juga BAKTI.
Dugaan sementara bahwa Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, mengadakan kajian fiktif dengan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk kepentingannya sendiri sehingga bisa menaikkan harga owner estimate (OE).
Nah, itu dia Profil dan Biodata Yohan Suryanto, Tersangka Korupsi BTS 4G yang mungkin belum Mama ketahui. Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
Mama pastinya ingin Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan infrastruktur yang enggak kalah canggih dengan negara di Eropa ya. Tapi apa jadinya kalau uang yang kita keluarkan untuk perbaikan infrastruktur justru mengalir ke dalam kantong pejabat?
Nah, ini yang terjadi pada kasus korupsi BTS 4G. Kali ini aku akan mengulas tentang Profil dan Biodata Yohan Suryanto, Tersangka Korupsi BTS 4G yang mungkin belum Mama ketahui. Yuk, simak selengkapnya ya!
Profil dan Biodata Yohan Suryanto, Tersangka Korupsi BTS 4G
Yohan Suryanto merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Yohan bukanlah satu-satunya tersangka, ada lima tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Kemudian ada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan yang terakhir yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Keenam tersangka ini akhirnya menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yohan Suryanto menjadi salah satu tersangka kasus korupsi karena keterlibatannya dalam kajian proyek BTS 4G. Melalui kuasa hukumnya, Yohan mengaku bahwa kajian proyek yang ia lakukan saat itu merupakan kajian fiktif dan manipulatif. Selain itu Yohan juga berkata bahwa ia ditunjuk secara resmi oleh pihak Hudev UI untuk melakukan kajian bersama BAKTI yang merupakan badan penyedia infrastruktur TIK bagi masyarakat.
Yohan juga membantah melalui kuasa hukumnya bahwa dia hanya menerima penghasilan dari pihak Hudev UI yang sudah sesuai dengan kontrak kerjanya dan bukan dari pihak lain. Bahkan hasil kajiannya juga sudah ditulis dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan juga BAKTI.
Dugaan sementara bahwa Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, mengadakan kajian fiktif dengan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk kepentingannya sendiri sehingga bisa menaikkan harga owner estimate (OE).
Nah, itu dia Profil dan Biodata Yohan Suryanto, Tersangka Korupsi BTS 4G yang mungkin belum Mama ketahui. Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
haduhhh