Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya

group-image

Halo, Ma! Mama tau kan, ada Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR di Indonesia. Tapi Mama tau gak sih tentang Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya? Yuk, mari simak sama-sama pembahasan tersebut dalam thread ini. 

Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya

Tugas Anggota DPR

  1. Pembuatan Undang-Undang: Salah satu tugas utama DPR adalah membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan usulan undang-undang dan juga berpartisipasi dalam proses pembahasan, amendemen, dan pengesahan undang-undang.
  2. Pengawasan Pemerintahan: DPR memiliki tugas mengawasi kinerja pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah). Ini termasuk melakukan rapat kerja dengan menteri-menteri untuk mendapatkan informasi tentang program-program dan kebijakan yang sedang dijalankan.
  3. Persetujuan Anggaran: DPR memiliki wewenang dalam mengesahkan anggaran negara. Anggaran ini mencakup rencana pengeluaran pemerintah dan pendapatan negara. DPR juga dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan saran terkait anggaran negara.
  4. Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat: Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah (hak interpelasi) dan memberikan pernyataan pendapat terkait isu-isu tertentu yang berkaitan dengan pemerintahan atau masalah publik.
  5. Pemilihan dan Pengawasan Pejabat Publik: DPR memiliki kewenangan dalam proses pemilihan beberapa pejabat publik, seperti anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, dan lain-lain. DPR juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat-pejabat tersebut.
  6. Pertanggungjawaban Publik: Anggota DPR memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada konstituennya tentang kinerja dan hasil kerjanya di parlemen.
  7. Diskusi dan Debat Publik: Melalui forum dewan, anggota DPR dapat mengadakan diskusi, debat, dan pidato untuk mengangkat isu-isu penting yang relevan dengan masyarakat.
  8. Kolaborasi dan Diplomasi: DPR juga dapat terlibat dalam diplomasi antarnegara melalui delegasi atau pertemuan internasional dengan lembaga parlemen dari negara lain.
  9. Mendengarkan Aspirasi Rakyat: Anggota DPR diharapkan mampu menjadi perwakilan rakyat dengan mendengarkan dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat di forum dewan.

Gaji Anggota DPR Sesuai Jabatannya

  1. Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00 
  2. Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00 
  3. Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00

Tunjangan Anggota DPR

  1. Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 
  2. Asisten anggota: Rp 2.250.000 
  3. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan 
  4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 
  5. Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok
  6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI
  7. Tunjangan jabatan Anggota DPR RI: Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan, Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan, Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
  8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan, Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan, Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan
  9. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan, Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan, Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
  10. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI: Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan,
  11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 
  12. Biaya perjalanan harian sebesar:  Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000, Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000, Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000, Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas yang diberikan kepada anggota DPR

  1. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 
  2. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000 
  3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan 
  4. Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk: Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000, Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000, Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

 

Nah, itu tadi Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya. Semoga bermanfaat ya, Ma~

Baca juga:

Komentar
Halo, Ma! Mama tau kan, ada Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR di Indonesia. Tapi Mama tau gak sih tentang....

Halo, Ma! Mama tau kan, ada Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR di Indonesia. Tapi Mama tau gak sih tentang Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya? Yuk, mari simak sama-sama pembahasan tersebut dalam thread ini. 

Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya

Tugas Anggota DPR

  1. Pembuatan Undang-Undang: Salah satu tugas utama DPR adalah membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan usulan undang-undang dan juga berpartisipasi dalam proses pembahasan, amendemen, dan pengesahan undang-undang.
  2. Pengawasan Pemerintahan: DPR memiliki tugas mengawasi kinerja pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh eksekutif (pemerintah). Ini termasuk melakukan rapat kerja dengan menteri-menteri untuk mendapatkan informasi tentang program-program dan kebijakan yang sedang dijalankan.
  3. Persetujuan Anggaran: DPR memiliki wewenang dalam mengesahkan anggaran negara. Anggaran ini mencakup rencana pengeluaran pemerintah dan pendapatan negara. DPR juga dapat mengajukan pertanyaan dan memberikan saran terkait anggaran negara.
  4. Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat: Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah (hak interpelasi) dan memberikan pernyataan pendapat terkait isu-isu tertentu yang berkaitan dengan pemerintahan atau masalah publik.
  5. Pemilihan dan Pengawasan Pejabat Publik: DPR memiliki kewenangan dalam proses pemilihan beberapa pejabat publik, seperti anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, dan lain-lain. DPR juga melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat-pejabat tersebut.
  6. Pertanggungjawaban Publik: Anggota DPR memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada konstituennya tentang kinerja dan hasil kerjanya di parlemen.
  7. Diskusi dan Debat Publik: Melalui forum dewan, anggota DPR dapat mengadakan diskusi, debat, dan pidato untuk mengangkat isu-isu penting yang relevan dengan masyarakat.
  8. Kolaborasi dan Diplomasi: DPR juga dapat terlibat dalam diplomasi antarnegara melalui delegasi atau pertemuan internasional dengan lembaga parlemen dari negara lain.
  9. Mendengarkan Aspirasi Rakyat: Anggota DPR diharapkan mampu menjadi perwakilan rakyat dengan mendengarkan dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat di forum dewan.

Gaji Anggota DPR Sesuai Jabatannya

  1. Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000,00 
  2. Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000,00 
  3. Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.200.000,00

Tunjangan Anggota DPR

  1. Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000 
  2. Asisten anggota: Rp 2.250.000 
  3. Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan 
  4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 
  5. Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok
  6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 % dari gaji pokok anggota DPR RI
  7. Tunjangan jabatan Anggota DPR RI: Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan, Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan, Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
  8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan, Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan, Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan
  9. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan, Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan, Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
  10. Tunjangan komunikasi anggota DPR RI: Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan, Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan,
  11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000 
  12. Biaya perjalanan harian sebesar:  Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000, Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000, Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000, Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas yang diberikan kepada anggota DPR

  1. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000 
  2. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000 
  3. Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan 
  4. Uang Pensiun sebesar 60 % dari gaji pokok untuk: Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000, Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000, Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000

 

Nah, itu tadi Rincian Tugas dan Gaji DPR Sesuai Jabatannya. Semoga bermanfaat ya, Ma~

Baca juga:

makasih yaa mama infonya 

group-image
makasih yaa mama infonya 

makasih yaa mama infonya 

sama-sama, ma. semoga membantu